Selain itu, mereka bertugas mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan; membuat laporan hasil penyelidikan; serta merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada menteri.
Dengan demikian, Bhima mengatakan mestinya pemerintah melakukan dulu penyelidikan ada tidaknya indikasi dumping disertai bukti faktual. Jika produk impor di e-commerce tersebut terbukti lakukan dumping yang mematikan persaingan produk lokal, maka bisa dibebankan bea masuk lebih tinggi.
"Jadi tidak cukup cuma atur promo karena masih banyak celah untuk berkelit sehingga harga jual tetap murah di tangan konsumen akhir," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera mengeluarkan aturan mengenai perdagangan digital. Di antaranya terkait program diskon yang digelar platform e-commerce. Ia mengatakan aturan ini dikeluarkan untuk menjamin perdagangan di Indonesia adil dan bermanfaat.
"Saya pastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pada bulan Maret ini akan selesai. Saya akan atur penjual di Indonesia berjualan di Indonesia harus mematuhi aturan di Indonesia," ujar Lutfi dalam konferensi video, Kamis, 4 Maret 2021.
Lutfi mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesetaraan dalam perdagangan. "Masalah harga itu adalah kesepakatan penjual dan pembeli. tetapi, untuk urusan diskon ini kita akan regulasi."
Dengan demikian, Lutfi memastikan perusahaan e-commerce tidak bisa lagi sembarangan memberi potongan harga atau diskon perusahaan dan membanting harga sangat rendah. Sehingga, praktik predatory pricing pun bisa dihindari.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Aturan Diskon E-commerce Segera Dirilis, Mendag: untuk Hindari Predatory Pricing