TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengusulkan pengaturan diskon di platform e-commerce dilengkapi dengan regulasi pembatasan produk impor maksimum 30 persen di platform business-to-business maupun business-to-consumer.
"Sebenarnya bisa saja, kan di retail modern ada aturannya. Harusnya berlaku sama di e-commerce," ujar Bhima kepada Tempo, Jumat, 5 Maret 2021. Dengan demikian pemerintah bisa melindungi produk UMKM lokal dari produk-produk impor.
Dia lantas menyitir Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, yang menyebutkan bahwa retail modern wajib menjual produk Indonesia minimal 80 persen dari total barang yang dijual.
Pasalnya, meskipun promo gratis ongkos kirim dihapus, Bhima melihat pengusaha impor masih bisa bersaing. Salah satunya, dengan menjalankan strategi dumping atau harga jual di Indonesia lebih murah dari harga di negara asalnya.
"Strategi dumping ini yang harus dibendung. Pemerintah kan punya KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia," ujar Bhima.
Bhima berujar KADI memiliki tugas melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon.