TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memprihatinkan. Apalagi kasus suap tersebut diduga dilakukan di masa pandemi.
"Kalau terbukti korupsi, saya kita Menkeu perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas pegawai di Kemenkeu. Direktorat yang melakukan korupsi (dirjen pajak) perlu diberikan punishment moratorium remunerasi selama jangka waktu tertentu," ujar Misbah kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
Menurut Misbah, kalau benar suap tersebut terjadi, maka kesalahan bukan hanya dilakukan individu pegawai yang melakukan korupsi. Namun, bisa juga kesalahan sistem enempatan jabatan atau sistem pengawasan internal. Karena itu, sanksi mesti dirasakan keseluruhan pejabat di direktorat terkait.
"Yang melakukan korupsi jelas harus diproses secara hukum (pidana) yang lain terkena punisment tidak dibayarkan remunerasinya selama 3 tahun misalnya. Ini menurut saya akan menimbulkan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi secara kelembagaan," ujar dia.
Dengan sanksi tersebut, maka para pegawai terkait hanya menerima gaji dan tidak menerima remunerasi atau tunjangan kinerja. "Remunerasi kan tambahan tunjangan karena kinerja, kalau kinerjanya buruk dan bahkan dikorup, remunerasi harusnya tidak diberikan."