Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, para pegawai pajak paling sedikit mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 5.361.800, yaitu untuk peringkat jabatan 4 atau jabatan pelaksana. Adapun tunjangan kinerja tertinggi adalah untuk pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp 117.375.000.
KPK sebelumnya dikabarkan telah menetapkan seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka kasus suap. Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus suap terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus suap pajak ini. Namun, dia belum menyebutkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. "Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Pajak telah membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya melalui whistleblowing system Kemenkeu, pengaduan@pajak.go.id hingga nomor 1500200.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi sehingga kami juga janji untuk melakukan langkah-langkah dalam meneliti dan tindakan-tindakan korektif apabila memang terdapat bukti," kata Sri Mulyani menanggapi kasus dugaan suap terkait anak buahnya di Ditjen Pajak.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI
Baca: Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Dugaan Suap Pegawai Ditjen Pajak