Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani berkomitmen kuat memerangi sindikat eksploitasi dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Benny yang mulai bekerja sejak dilantik Presiden Jokowi pada 15 April lalu memastikan, tidak akan mentoleransi terhadap keberadaan sindikat tersebut.
“Sejak awal dilantik di istana, saya diberi pesan oleh Presiden Joko Widodo, lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ujarnya saat ditemui di Graha Insan Cita Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Desember 2020.
Menurutnya, banyak sindikat yang mengiming-imingi pekerja migran. Akibatnya, pekerja migran ini masih banyak mendapat pemotongan berbagai macam dari penghasilan yang didapatkannya.
“Mereka adalah pemilik modal, pemilik kapital yang berkelompok dengan oknum-oknum di kursi kekuasaan. Mereka yang hari ini mengenakan atribut-atribut kekuasaan tapi sesungguhnya mereka adalah pengkhianat republik,” katanya.
Langkah serius perang terhadap sindikat ini sebuah keniscayaan. Maka dari itu, Benny membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal. Alhasil, selama delapan bulan di bawah kepemimpinan Benny, BP2MI berhasil menggagalkan 528 pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Kepala BP2MI juga membebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran yang dianggap sangat memberatkan. Sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerat utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” ujarnya.
Benny menambahkan, peraturan yang akan berlaku pada Januari 2021 tersebut menyatakan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri pada 10 jenis pekerja yang terkategorikan sebagai pekerja informal dan pekerja domestik yang rentan.
Sejauh ini PMI yang tercatat dalam sistem komputerisasi BP2MI berjumlah 3,7 juta orang dan menyumbangkan Rp 158 triliun bagi devisa negara. Namun sayangnya, data PMI saat ini belum padu antar Kementerian/Lembaga sehingga BP2MI bertekad mewujudkan big single data PMI.
Atas dasar kontribusinya yang besar itu, tepat di peringatan Hari Pekerja Migran Internasional 18 Desember, Presiden memberi kado istimewa dengan meresmikan fasilitas VVIP khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Ada empat fasilitas yang diresmikan dan menyusul di bandara-bandara lainnya yang menjadi kantong PMI. Pertama, jalur cepat keimigrasian yang memberikan kelancaran pelayanan kepulangan dan keberangkatan bagi PMI. Kedua, lounge PMI berupa ruang tunggu yang nyaman bagi PMI yang akan berangkat atau datang dari luar negeri.
Ketiga, helpdesk atau pos pelayanan dan pengaduan bagi PMI yang memberikan fasilitas informasi, advokasi, pendataan, dan pemulangan bagi PMI-bermasalah. Keempat, Gerai PMI untuk pemasaran produk usaha purna PMI. “Semua fasilitas VVIP diberikan untuk memberikan rasa hormat negara kepada pejuang keluarga yang telah rela berkorban demi kesejahteraannya dan keluarga,” ujar Benny.