Seluruh ABK, tutur Tb, merupakan warga negara Indonesia. Tb mengatakan nakhoda kapal melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal digiring ke Stasiun PSDKP Belawan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang acap memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan. Dia juga menyoroti maraknya kapal pencuri ikan asing yang mempekerjakan nelayan Indonesia.
Dia mengimbau nelayan Indonesia supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak asing untuk mencuri ikan. "Kami terus mengupayakan nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP," ujarnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA