TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP meringkus 80 kapal pencuri ikan atau illegal fishing dalam satu tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 59 di antaranya merupakan kapal ikan asing dan 19 sisanya kapal asli Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mencatat kapal asing yang telah diamankan petugas paling banyak berasal dari Vietnam, yakni mencapai 27 unit. Selanjutnya, 16 kapal berasal dari Filipina, 17 kapal dari Malaysia, dan satu kapal berasal dari Taiwan.
Menteri KKP Edhy Prabowo telah menugaskan jajarannya menyiagakan pengawasan di perairan Nusantara selama 24 jam. Dia juga meminta sinergitas dengan lembaga lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, serta Polisi Air diperkuat.
Teranyar, KKP meringkus dua kapal ikan ilegal asal Malaysia di perairan Selat Malaka. Kapal ditangkap dalam operasi Kapal Patroli Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Dirjen PSDKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Rabu petang, 11 November 2020.
Penangkapan dua kapal dilakukan pada 10 November 2020 pukul 07.10 WIB dan pukul 08.40 WIB. Kedua kapal berbendera Malaysia tersebut ialah KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786. KM SLFA 5223 diawaki oleh tiga ABK dan KM PKFB 1786 diawaki oleh empat ABK.