Berbeda dengan kebutuhan pelaku UMK, pengusaha UMB paling besar memerlukan bantuan berupa keringanan tagihan listrik dunia usaha. Total terdapat 43,53 persen pelaku usaha yang menginginkan adanya subsidi listrik ini.
Sedangkan sebanyak 40,32 persen pelaku usaha menyatakan menginginkan relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman. Selanjutnya, 39,61 persen membutuhkan penundaan pemayaran pajak; 35,07 persen memerlukan bantuan modal usaha; dan 14,44 persen menginginkan adanya kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman.
Survei tersebut menjangkau pelaku usaha di delapan pulau terbesar di Indonesia. Sebanyak 16.391 responden berasal dari Pulau Jawa, 9.302 dari Sumatera, 2.197 dari Kalimantan, 3.689 dari Sulawesi, 2.105 dari Bali dan Nusa Tenggara, serta 875 dari Papua dan Maluku.
Dalam sigi yang sama, BPS juga menelisik optimisme pelaku usaha di masa pandemi. Hasilnya, sebanyak 55 persen pelaku usaha tak mengetahui berapa lama perusahaannya dapat bertahan. Adapun 26 persen lainnya menyatakan bisa bertahan lebih dari tiga bulan dan 19 persen mengaku tak dapat bertahan lebih dari tiga bulan sejak Juli 2020 seumpama tak ada perubahan kondisi.
“Sehingga kalau komponen 55 persen pelaku usaha yang tidak tahu berapa lama perusahaannya bertahan dihilangkan, tercatat ada sebanyak 42 persen pengusaha yang bisa bertahan hanya 3 bulan,” ucapnya.
Baca juga: DKI Sumbang 18 Persen PDB RI, BPS: PSBB Jakarta Berpengaruh Besar ke Ekonomi
FRANCISCA CHRISTY ROSANA