TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan 69,02 persen pelaku usaha mikro kecil atau UMK membutuhkan bantuan dari pemerintah berupa modal usaha untuk mempertahankan bisnisnya di tengah pandemi. Data itu dihimpun dari survei BPS kepada 34.559 responden yang terdiri atas 25.256 pelaku UMK dan 6.821 pelaku usaha menengah besar (UMB).
“Bantuan yang dibutuhkan ini tingkat kepentingannya sangat berbeda antara UMK dan UMB, sehingga data ini menjadi perhatian peting ketika pemerintah menyusun program bantuan apa yang dibutuhkan pelaku usaha,” ujar Suhariyanto dalam webinar, Ahad, 20 September 2020.
Sigi dilakukan selama periode 10-26 Juli 2020. Suhariyanto mengemukakan, margin of error dari survei tersebut tergolong rendah lantaran dilakukan dengan metode sampling.
Adapun menurut hasil survei, selain menginginkan modal usaha, sebanyak 41,18 persen pelaku UMK menyatakan membutuhkan keringanan tagihan listrik untuk usaha. Kemudian, sebanyak 29,98 persen responden menyatakan membutuhkan relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman.
Suhariyanto melanjutkan, sebesar 17,21 persen pengusaha kecil membutuhkan kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman dan 15,07 persen lainnya memerlukan penundaaan pembayaran pajak.