TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance, Aviliani, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Reformasi Sistem Keuangan. Ia khawatir perpu itu malah akan menyebabkan gejolak pasar.
“Apa yang terjadi ya akan seperti Turki, banyak keluarkan perpu dan pasar lihat ada ketidakstabilan pemerintah,” ujar Aviliani dalam diskusi virtual bersama Bisnis Indonesia, Selasa, 1 September 2020.
Perpu reformasi sistem keuangan akan menata keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini diambil lantaran pandemi corona mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan di luar kenormalan, termasuk dalam hal peraturan perundang-undangan.
Menurut Aviliani, semestinya pemerintah tidak selalu mengkategorikan pelbagai keadaan ke kondisi darurat dan menggonta-ganti aturan agar stabilitas pasar terjaga. Meski demikian, ia menyebut sikapnya terhadap Perpu Reformasi Sistem Keuangan bukan berarti menunjukkan sisi pro atau kontra. “Bukan soal pro dan tidak, tapi tujuannya apa,” katanya.
Seumpama Perpu benar-benar diterbitkan, ia meminta pemerintah dapat menjamin lembaga-lembaga terkait bakal dilibatkan dalam pembahasannya. “Jangan sampai mereka (lembaga-lembaga terkait) tidak tahu apa-apa,” tutur Aviliani.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional ini memandang, seumpama aturan yang berlaku akan direvisi, pemerintah seharusnya tidak menempatkan lembaga hanya sebagai koordinator. Lembaga-lembaga keuangan, kata dia, sebaiknya bisa memiliki kewenangan untuk memutuskan opsi-opsi kebijakan.
Alih-alih menerbitkan Perpu, Aviliani menyarankan pemerintah membereskan lebih dulu aturan-aturan tiap lembaga. Ia mencontohkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan yang seharusnya bukan lagi hanya mengatur pinjaman, tapi juga bantuan.
“Jadi Perpu saya rasa tidak menjadi solusi saat ini. Kalau diganggu berbagai isu seperti ini, saya khawatir market berperilaku negatif sehingga berpengaruh ke pasar uang, nilai dan lain-lain,” katanya.
Baca juga: Ekonom Indef Sebut Perpu Reformasi Sistem Keuangan Tunjukkan Pemerintah Panik