TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif subsidi suku bunga kepada debitur yang memiliki kewajiban kepada sejumlah kreditur. Pihak pemberi pinjaman yang dimaksud adalah Bank Umum, BPR, Perusahaan Pembiayaan (PP), Pegadaian dan PNM, serta Koperasi yang bekerja sama dengan Badan Layanan Umum.
"Pemberian subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu 6 bulan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020," termaktub dalam lampiran Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, Kamis, 11 Juni 2020. Kebijakan subsidi bunga ini tidak bersifat otomatis diberikan kepada semua debitur, melainkan hanya kepada debitur yang memenuhi syarat.
Insentif suku bunga tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2020 Tanggal 11 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Tata pelaksanaan dari beleid tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dan Kementerian Keuangan.
Melansir Siaran Pers Bersama Kemenkeu dan OJK, pengaturan dari pemberian insentif tersebut antara lain debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar bunga, margin kredit, atau pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25 persen selama enam bulan. Untuk debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan diatas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan subsidi suku bunga atau subsidi margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga atau margin flat atau anuitas yang setara.