TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso telah menandatangani aturan terbaru dengan pemberian subsidi bunga.
Aturan itu berupa Keputusan Bersama nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Program pemberian subsidi bunga merupakan inisiatif pemerintah dan OJK siap mendukung serta mengakselerasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik," seperti dikutip dalam lampiran Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, Kamis, 11 Juni 2020.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit atau pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. Pengajuan subsidi bunga mencakup beban bunga debitur di Bank, Bank Perkreditan Rakyat, atau Perusahaan Pembiayaan konvensional dan margin di Bank, BPR, dan PP syariah.
Berdasarkan siaran pers itu, kriteria debitur bank, BPR, dan PP yang dapat diberi Subsidi Bunga sesuai PP 23 Nomor 2020 antara lain memiliki kolektibilitas lancar dan kolektibilitas dalam perhatian khusus dihitung per 29 Februari 2020.
Berikutnya, target penerima manfaat adalah debitur yang terdampak COVID-19 mencakup debitur yang memiliki Kredit UMKM sampai dengan Rp 10 miliar; Kredit Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk usaha produktif, termasuk ojek online dan atau usaha informal; dan Kredit Pemilikan Rumah sampai dengan tipe 70.
Debitur juga tidak boleh termasuk Daftar Hitam Nasional, khusus untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp 50 juta. Syarat lainnya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Untuk mendapat fasilitas tersebut, Debitur mesti melakukan registrasi fasilitas subsidi bunga melalui web portal SIKP Kementerian Keuangan. Di samping itu, debitur juga mesti meminta informasi dari bank, BPR, dan PP bahwa debitur yang bersangkutan memperoleh subsidi bunga melalui pemotongan kewajiban bunga oleh bank, BPR, dan PP sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.