Adapun debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama. Debitur juga diberikan subsidi 2 persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Sementara itu untuk debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan peminjam dengan plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan Subsidi Bunga atau Subsidi Margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Debitur dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan Subsidi Bunga atau Subsidi Margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Target penerima manfaat adalah debitur yang terdampak COVID-19 mencakup debitur yang memiliki Kredit UMKM sampai dengan Rp 10 miliar; Kredit Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk usaha produktif, termasuk ojek online dan/atau usaha informal; dan Kredit Pemilikan Rumah sampai dengan tipe 70. Debitur juga tidak boleh termasuk Daftar Hitam Nasional, khusus untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp 50 juta. Syarat lainnya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Untuk mendapat fasilitas tersebut, Debitur mesti melakukan registrasi fasilitas subsidi suku bunga melalui web portal SIKP Kementerian Keuangan. Di samping itu, debitur juga mesti meminta informasi dari bank, BPR, dan PP bahwa debitur yang bersangkutan memperoleh subsidi bunga melalui pemotongan kewajiban bunga oleh bank, BPR, dan PP sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.