TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah sedang menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi COVID-19 guna membangkitkan kembali roda perekonomian nasional. Namun, pemerintah menegaskan, operasional perusahaan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Pemerintah saat ini intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang dibutuhkan sektor industri supaya bisa bergeliat lagi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 11 Juni 2020.
Menperin menjelaskan, insentif tambahan itu diberikan antara lain dalam bentuk keringanan pembayaran tagihan listrik atau subsidi bagi industri yang terdampak pandemi COVID-19. Terkait hal itu, Menperin telah mengirimkan surat edaran kepada PT PLN (Persero).
Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020. “Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp 1,85 triliun selama sembilan bulan,” jelasnya.
Insentif lainnya adalah penundaan pembayaran 50 persen tagihan listrik selama enam bulan, mulai April-September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: