TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara gugatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terhadap perusahaan manufaktur pesawat asal Manchaster, Rolls Royce PCL dan Rolls Royce Total Care Service Limited, kembali digelar hari ini, Kamis, 4 Juni 2020. Sidang kelima yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut beragendakan pemanggilan untuk tergugat I dan II.
"Sidang dimulai jam 110.00 WIB. Nanti, kami akan memastikan apakah pihak Rolls Royce sudah dipanggil secara patut," tutur kuasa hukum Garuda Indonesia, Ery Hertiawan, kepada Tempo, Kamis, 4 Juni 2020.
Gugatan perdata Garuda terhadap Rolls Royce telah diajukan sejak 13 September 2018 dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN/ Jkn.Pst. Dalam petitum gugatannya, perseroan meminta hakim menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)".
Adapun kontrak bernomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tersebut sebelumnya telah dibatalkan. Eri berharap, dalam sidang kali ini, kliennya memperoleh titik cerah. Musababnya, selama lima kali sidang, pihak Rolls Royce belum pernah dihadirkan langsung.
"Garuda memasalahkan proses yang terlalu lama. Sudah 20 bulan, tapi belum ada tanda-tanda dimulai (sidang putusan). Kami pahami ada pihak luar negeri, tapi kalau sampai 20 bulan, apa sebenernya yang terjadi," ucap Eri.
Buntut kerja sama Garuda dan Rolls Royce turut menjerat mantan direktur utama perusahaan pelat merah, Emirsyah Satar. Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap senilai Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Suap diberikan agar Emir membantu Soetikno merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Proyek itu salah satunya untuk perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700. Hakim kemudian memvonis Emir dengan hukuman kurung 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.