"Dengan penurunan 50 bps diharapkan mempermudah dunia usaha melakukan kegiatan ekspor impor dengan biaya lebih murah. penurunan GWM bank2 membiaya ekspor impor sekaligus mengkompensasi kenaikan biaya perdagangan," kata Perry.
Keempat, BI memperluas jenis dan cakupan underlying transaksi bagi investor asing di dalam melakukan lindung nilai, termasuk domestic non-delivery forward (DNDF).
Perluasan bagi investor asing melepas SBN dan memasukkan ke rekening di Indonesia atau rekening dalam rupiah, bisa digunakan seperti underlying transaksi untuk membeli DNDF. "Tidak perlu lindung nilai off shore NDF. Bisa lindung nilai DNDF dari rupiah yang mereka lepas."
Kelima, BI menegaskan investor global dapat menggunakan bank kustodian, baik global maupun domestik, dalam melakukan investasi di Indonesia. "Tidak perlu bank global, sebagian investor global telah menggunakan bank kustodian domestik."
Terakhir, Perry menuturkan Bank Indonesia akan menghargai berkoordinasi dengan OJK dan pemerintah dalam penanganan dampak virus corona ke ekonomi Indonesia. BI akan terus menghargai independensi OJK dan pemerintah. "BI terus memantau pasar keuangan dan perekonomian termasuk dalam dampak Covid-19 memaksimalkan bauran kebijakan."
BISNIS