TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara tegas menepis kabar yang beredar bahwa skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN), bail out ataupun bail in.
"Pernyataan bahwa Jiwasraya akan di bail out , bail in atau PMN adalah pernyataan yang masih jauh dari pembahasan," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 25 Februari 2020.
Arya memastikan, PMN tidak akan menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya. Hal tersebut merupakan pilihan atau opsi paling terakhir (last resort) karena masih ada beberapa skenario yang didalami.
"Pembicaraan PMN dalam konteks memperkuat fundamental industri asuransi pelat merah, bukan untuk sekedar Jiwasraya. Karena BUMN harus memikirkan bagaimana pasar industri asuransi kita semakin sehat di masa depan dan memastikan masalah seperti Jiwasraya tidak terulang lagi," kata Arya.
Arya menambahkan, rapat kerja antara Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Komisi VI DPR RI pada hari ini baru membahas opsi-opsi dan simulasi skenario penyelamatan nasabah dan koordinasi secara umum. "Kementerian sedang menyusun skema penyelamatan dana nasabah dan Jiwasraya," ujar dia.
Sebelumnya beredar kabar bahwa menurut skema yang belum diputuskan bersama dengan DPR RI, ada rencana PMN sebesar Rp 15 triliun untuk membayar dana nasabah dan juga penyelamatan Jiwasraya. Rencana tersebut kabarnya merupakan salah satu dari sejumlah alternatif yang disampaikan Kementerian BUMN kepada DPR RI.
ANTARA