Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)
Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direktur Kusnadi Rahardja. Dia mengatakan pada pertengahan 2018, atas permintaan pemegang saham mayoritas, dilakukan internal audit.

"Hasilnya menemukan adanya masalah pengelolaan STI yang tidak sesuai prinsip good corporate governance, terutama oleh Presiden Direktur Kusnadi Rahardja," kata James dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2019.

Pada 2 Juli 2019, Dewan Komisaris STI mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Kusnadi sebagai Presiden Direktur. Pada 22 Juli 2019 dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan KR secara permanen

Menurut James, RUPS tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). "Pemberhentian Kusnadi dilakukan demi keberlangsungan usaha STI dengan beberapa pertimbangan," kata dia.

Pertama, kata James, pertimbangannya, karena Kusnadi tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai Presdir. Kusnadi juga dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri.

"Kusnadi Rahardja menghambat operasional STI dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum RUPSLB digelar, kata James, Kusnadi melalui kuasa hukumnya pada 18 Juli 2019 mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada STI dan tergugat lainnya melalui PN Jakarta Selatan.

Selain itu, kata dia, Kusnadi masih mengaku sebagai Presiden Direktur STI dan mengirimkan surat dengan kop surat STI ke sejumlah bank dan meminta penutupan / pemblokiran rekening STI.

Akibat pemblokiran tersebut, menurut James, STI harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar US$ 1,3 juta atau sekira Rp 18 miliar dengan bunga 24 persen per tahun. Perbuatan KR juga telah merusak reputasi STI di mata mitra bisnis/bank.

"Atas kerugian tersebut, Sushi Tei Indonesia menggugat Kusnadi Rahardja dengan gugatan melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di PN Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel," kata dia.

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gantikan Ira Noviarti, Benjie Yap Resmi Ditunjuk Jadi Presdir Unilever Indonesia

19 Desember 2023

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Gantikan Ira Noviarti, Benjie Yap Resmi Ditunjuk Jadi Presdir Unilever Indonesia

Rapat hari ini menyetujui pengangkatan Benjie Yap sebagai Presdir Unilever Indonesia efektif mulai Januari 2024.


Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Segini Harta Kekayaan Budi Waseso

7 Desember 2023

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso melakukan pengecekan pembongkaran kapal impor beras di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Ami Heppy
Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Segini Harta Kekayaan Budi Waseso

Budi Waseso ditunjuk menjadi Komisaris Utama atau Komut PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.


PT PGN Rombak Jajaran Pimpinan dalam RUPS Luar Biasa, Begini Susunan Direksi dan Komisaris

14 November 2023

PT PGN Rombak Jajaran Pimpinan dalam RUPS Luar Biasa, Begini Susunan Direksi dan Komisaris

Para pemegang saham telah memutuskan perubahan pengurus komisaris dan direksi PGN.


Mengenal Apa Itu Dividen dan Cara Menghitungnya

20 September 2023

Salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pemegang saham adalah pembagian dividen. Berikut informasi cara menghitungnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Dividen dan Cara Menghitungnya

Salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pemegang saham adalah pembagian dividen. Berikut informasi cara menghitungnya.


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Besok, Promo Besar-besaran HUT BCA: Sushi Tei Rp 6.600, Diskon Starbucks 66 Persen, hingga Voucher H&M Rp 50 Ribu

20 Februari 2023

Diskon pada ulang tahun BCA.
Besok, Promo Besar-besaran HUT BCA: Sushi Tei Rp 6.600, Diskon Starbucks 66 Persen, hingga Voucher H&M Rp 50 Ribu

BCA menebar berbagai promo besar-besaran di hari ulang tahunnya yang ke-66 selama dua hari mulai besok. Apa saja promo dan diskon yang diberikan?


Gelar RUPSLB Awal Tahun, 7,4 Miliar Saham Semen Baturaja Beralih ke SIG

25 Januari 2023

Suasana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Semen Baturja (persero) Tbk. Dok SMBR
Gelar RUPSLB Awal Tahun, 7,4 Miliar Saham Semen Baturaja Beralih ke SIG

PT Semen Baturaja (SMBR) berubah menjadi Non-Persero dan menjadi salah satu anak perusahaan PT Semen Indonesia atau SIG.


Indra Falatehan Ditunjuk jadi Dirut Bank Muamalat, Ini Profilnya

30 November 2022

Indra Falatehan. Cuplikan video BJB syariah
Indra Falatehan Ditunjuk jadi Dirut Bank Muamalat, Ini Profilnya

RUPSLB PT Bank Muamalat Tbk. resmi menunjuk Indra Falatehan sebagai Direktur Utama perseroan yang baru, menggantikan Achmad K Permana.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


RUPSLB Bank Syariah Indonesia Setujui Pengunduran Diri TGB dari Kursi Wakil Komisaris Utama

23 September 2022

Adiwarman Karim dan Tuan Guru Bajang Muhammad Zainil Majdi (TGB) ditetapkan sebagai Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI. Foto/wikipedia.org
RUPSLB Bank Syariah Indonesia Setujui Pengunduran Diri TGB dari Kursi Wakil Komisaris Utama

RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk menyepakati pengunduran diri Muhammad Zainul Majdi atau dikenal Tuan Guru Bajang (TGB) dari wakil komisaris utama perusahaan.