TEMPO.CO, Jakarta - Istilah dividen seringkali digunakan dalam konteks investasi saham. dividen digunakan sebagai tanda terima kasih dari perusahaan kepada pemegang saham yang telah menginvestasikan sebagian modal mereka untuk mendukung aktivitas bisnis perusahaan.
Pembagian dividen menjadi saat yang sangat dinantikan oleh para investor. Pertanyaannya, apa itu dividen? Dan bagaimana cara menghitungnya? Mari simak penjelasan tentang pengertian dan cara menghitung dividen selengkapnya.
Pengertian Dividen
Dividen adalah pembagian hasil laba kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki. Secara sederhana, dividen adalah pengembalian yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk saham atau uang tunai.
Menurut sikapiuangmu.ojk.go.id, dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang akan dibagi kepada para investor saham. Proses pembagian dividen ini ditentukan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh dewan direksi perusahaan.
Pembagian dividen dapat mengurangi laba yang disimpan dan kas yang tersedia perusahaan, tetapi tetap menjadi fokus utama dalam aktivitas bisnis. Persetujuan pemegang saham melalui hak suara sangat penting dalam pembagian dividen.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen dianggap sebagai komponen penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Hal tersebut berarti bahwa penerima dividen dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan mengenakan pemotongan pajak sebesar 15% dari total dividen. Ada pengecualian bagi individu yang pajaknya bersifat final, seperti bunga dan royalti.
Umumnya, dividen memang berasal dari laba bersih perusahaan. Namun terkadang, perusahaan dapat membagi dividen meskipun tidak mencatat laba yang signifikan, hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dalam pembagian dividen.
Cara Menghitung Dividen
Langkah pertama dalam menghitung dividen adalah mengumpulkan data yang diperlukan. Data pertama yang diperlukan adalah Dividend Payout Ratio (DPR), yang juga dapat disebut sebagai laba bersih perusahaan per saham.
DPR adalah indikator yang menunjukkan persentase dari laba bersih yang akan dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai. Rumus dasar untuk menghitung dividen adalah:
Dividen = Keuntungan bersih x Dividend Payout Ratio
Keterangan:
- Dividen: Jumlah dividen yang akan dibayarkan kepada pemegang saham.
- Keuntungan bersih: Laba bersih perusahaan.
- Dividend Payout Ratio: Persentase dari laba bersih yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
Contoh Kasus
Mari simak penjelasan selengkapnya menggunakan contoh kasus penghitungan dividen dalam mata uang Rupiah:
PT Sejahtera Makmur Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan. Perusahaan ini memiliki laba bersih sebesar Rp5.000.000.000 dalam tahun buku terakhir. Selain itu, perusahaan ini memiliki total 4.000.000 lembar saham yang beredar.
Sekarang, mereka ingin menghitung berapa jumlah dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham mereka berdasarkan Dividend Payout Ratio (DPR) sebesar 40%.
Maka, bisa dihitung dividen dengan rumus:
Dividen = Keuntungan bersih x dividend Payout Ratio
Keterangan:
- Keuntungan bersih (laba bersih) = Rp5.000.000.000
- Dividend Payout Ratio (DPR) = 40%
Substitusi nilai-nilai ini ke dalam rumus:
dividen = Rp5.000.000.000 x 40%
dividen = Rp2.000.000.000
Kemudian, untuk menghitung dividen per saham, kita membagi total dividen dengan jumlah lembar saham yang beredar:
Dividen per Saham = Total dividen / Jumlah Saham yang Beredar
Di mana:
Total dividen = Rp 2.000.000.000
Jumlah Saham yang Beredar = 4.000.000 lembar
dividen per Saham = Rp 2.000.000.000 / 4.000.000 lembar
Maka, dividen per Saham = Rp 500 per lembar saham
Jadi, PT Sejahtera Makmur Tbk akan membayarkan dividen sebesar Rp500 per lembar saham kepada para pemegang saham mereka berdasarkan laba bersih perusahaan, Dividend Payout Ratio (DPR) 40%, dan jumlah saham yang beredar sebanyak 4.000.000 lembar.
KAYLA NAJMI IHSANI
Pilihan Editor: Sri Mulyani Teken Aturan Baru Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung