TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 11 September 2023.
“Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite,” bunyi Pasal 2 aturan tersebut dikutip pada Selasa, 19 September 2023.
Sementara di Pasal 3, dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip. Yakni huruf a kemampuan keuangan negara; huruf b kesinambungan fiskal; dan huruf c pengelolaan risiko fiskal.
Sedangkan di Pasal 4 Ayat 1 tertulis penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
“Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas: huruf a pokok pinjaman; huruf b bunga pinjaman; dan atau huruf c biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.
Sebelumnya, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung disebut berpotensi membebani keuangan PT KAI—pimpinan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di proyek tersebut. Potensi itu muncul dalam laporan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat tahun 2022 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan potensi kerugian dan pelanggaran aturan dalam proyek yang dilaksanakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) itu. Keduanya berkaitan dengan pembengkakan biaya alias cost overrun yang melilit proyek sepur dengan kecepatan 350 kilometer per jam itu.
Dalam dokumen lembaga auditor negara tersebut, Indonesia dan Cina disebut menyepakati nilai cost overrun proyek KCJB sebesar US$ 1,205 miliar. Namun, dari nilai tersebut, Indonesia harus menanggung pembengkakan biaya senilai US$ 723,58 miliar, atau setara dengan Rp 10,8 triliun. Sebagian besar pembengkakan biaya itu akan ditalangi oleh utang dari China Development Bank (CDB) dengan porsi 75 persen senilai US$ 542,68 juta.
Sisanya, sebesar US$ 180,89 juta atau 25 persen bersumber dari ekuitas atau modal yang harus disetor BUMN anggota konsorsium proyek. Sebagian dipenuhi melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT KAI pada tahun 2022 senilai Rp 3,2 triliun. “Sementara, pendanaan yang berasal dari porsi pinjaman akan dipenuhi melalui pinjaman yang dilakukan oleh pimpinan konsorsium,” tulis laporan BPK dikutip Rabu, 28 Juni 2023 lalu.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pinjaman untuk menambah modal untuk memenuhi kewajiban akibat kenaikan atau perubahan biaya KCJB harus ditanggung PT KAI. Hal itu juga berlaku jika ada kewajiban perusahaan patungan yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dengan penyertaan modal negara.
Notulen rapat Komite KCJB pada 3 dan 8 Februari 2023 juga mengungkap skema penjaminan PT KAI dan update progres KCJB. Di dalamnya juga tercatat bahwa sehubungan pendanaan cost overrun, CDB meminta struktur penjaminan bukan berupa Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU). “Tetapi dalam bentuk penjaminan kredit untuk pinjaman yang diterima maupun global bond yang diterbitkan.”
Apabila menggunakan penjaminan kredit, maka CDB akan menerima penjaminan langsung dari pemerintah terkait pinjaman yang akan diberikan. Lebih lanjut, notulen rapat Komite KCJB 28 Maret 2023, mencatat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai penjamin dan first loss absorption, bahkan sudah diakui secara internasional.
Di rapat yang sama, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan agar skema penjaminan melalui PT PII dapat disampaikan ke pihak CDB. “Apabila CDB tetap menginginkan penjaminan langsung pemerintah, maka Indonesia perlu memikirkan alternatif pendanaan misal melakukan negosiasi dengan Himpunan Bank Milik Negara,” tertulis dalam notulensi.
Sehingga, utang dari CBD akan diteruspinjamkan oleh PT KAI kepada KCIC untuk membiayai cost overrun. Namun, BPK menyebutkan Kementerian Keuangan belum menjelaskan lebih lanjut skema penerusan pinjaman ke KCIC. Selain itu, PT KAI berpotensi menanggung pembayaran pokok dan bunga pinjaman apabila KCIC tidak dapat membayar pokok dan bunga Shareholder Loan.
Pilihan Editor: Buntut Konflik Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Buat Peta Kebijakan Investasi