Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Teken Aturan Baru Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

image-gnews
Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023. PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) menjalankan uji coba operasional dengan penumpang tidak berbayar dengan  total 8 perjalanan per hari dari Stasiun Halim ke Tegalluar dan kapasitas penumpang 2200 orang per hari dari tanggal 14 September hingga 30 September 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023. PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) menjalankan uji coba operasional dengan penumpang tidak berbayar dengan total 8 perjalanan per hari dari Stasiun Halim ke Tegalluar dan kapasitas penumpang 2200 orang per hari dari tanggal 14 September hingga 30 September 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 11 September 2023.

“Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite,” bunyi Pasal 2 aturan tersebut dikutip pada Selasa, 19 September 2023.

Sementara di Pasal 3, dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip. Yakni huruf a kemampuan keuangan negara; huruf b kesinambungan fiskal; dan huruf c pengelolaan risiko fiskal.

Sedangkan di Pasal 4 Ayat 1 tertulis penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman. 

“Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas: huruf a pokok pinjaman; huruf b bunga pinjaman; dan atau huruf c biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Sebelumnya, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung disebut berpotensi membebani keuangan PT KAI—pimpinan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di proyek tersebut. Potensi itu muncul dalam laporan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat tahun 2022 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan potensi kerugian dan pelanggaran aturan dalam proyek yang dilaksanakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) itu. Keduanya berkaitan dengan pembengkakan biaya alias cost overrun yang melilit proyek sepur dengan kecepatan 350 kilometer per jam itu.

Dalam dokumen lembaga auditor negara tersebut, Indonesia dan Cina disebut menyepakati nilai cost overrun proyek KCJB sebesar US$ 1,205 miliar. Namun, dari nilai tersebut, Indonesia harus menanggung pembengkakan biaya senilai US$ 723,58 miliar, atau setara dengan Rp 10,8 triliun. Sebagian besar pembengkakan biaya itu akan ditalangi oleh utang dari China Development Bank (CDB) dengan porsi 75 persen senilai US$ 542,68 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sisanya, sebesar US$ 180,89 juta atau 25 persen bersumber dari ekuitas atau modal yang harus disetor BUMN anggota konsorsium proyek. Sebagian dipenuhi melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT KAI pada tahun 2022 senilai Rp 3,2 triliun. “Sementara, pendanaan yang berasal dari porsi pinjaman akan dipenuhi melalui pinjaman yang dilakukan oleh pimpinan konsorsium,” tulis laporan BPK dikutip Rabu, 28 Juni 2023 lalu.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pinjaman untuk menambah modal untuk memenuhi kewajiban akibat kenaikan atau perubahan biaya KCJB harus ditanggung PT KAI. Hal itu juga berlaku jika ada kewajiban perusahaan patungan yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dengan penyertaan modal negara. 

Notulen rapat Komite KCJB pada 3 dan 8 Februari 2023 juga mengungkap skema penjaminan PT KAI dan update progres KCJB. Di dalamnya juga tercatat bahwa sehubungan pendanaan cost overrun, CDB meminta struktur penjaminan bukan berupa Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU). “Tetapi dalam bentuk penjaminan kredit untuk pinjaman yang diterima maupun global bond yang diterbitkan.”

Apabila menggunakan penjaminan kredit, maka CDB akan menerima penjaminan langsung dari pemerintah terkait pinjaman yang akan diberikan. Lebih lanjut, notulen rapat Komite KCJB 28 Maret 2023, mencatat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai penjamin dan first loss absorption, bahkan sudah diakui secara internasional.

Di rapat yang sama, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan agar skema penjaminan melalui PT PII dapat disampaikan ke pihak CDB. “Apabila CDB tetap menginginkan penjaminan langsung pemerintah, maka Indonesia perlu memikirkan alternatif pendanaan misal melakukan negosiasi dengan Himpunan Bank Milik Negara,” tertulis dalam notulensi.

Sehingga, utang dari CBD akan diteruspinjamkan oleh PT KAI kepada KCIC untuk membiayai cost overrun. Namun, BPK menyebutkan Kementerian Keuangan belum menjelaskan lebih lanjut skema penerusan pinjaman ke KCIC. Selain itu, PT KAI berpotensi menanggung pembayaran pokok dan bunga pinjaman apabila KCIC tidak dapat membayar pokok dan bunga Shareholder Loan. 

Pilihan Editor: Buntut Konflik Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Buat Peta Kebijakan Investasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

1 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

Para hakim akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan saat aksi cuti massal pekan depan.


Jokowi soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Dicek Betul, karena Tak Ada Hambatan Transportasi atau Daya Beli Berkurang

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Dicek Betul, karena Tak Ada Hambatan Transportasi atau Daya Beli Berkurang

Presiden Jokowi angkat bicara soal angka deflasi beruntun beberapa bulan terakhir ini.


Arsjad Rasjid Bersyukur Wapres dan Menkeu Masih Mengakuinya sebagai Ketua Kadin: Alhamdulillah

13 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Arsjad Rasjid Bersyukur Wapres dan Menkeu Masih Mengakuinya sebagai Ketua Kadin: Alhamdulillah

Arsjad Rasjid bersyukur dirinya masih diakui oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Umum Kadin.


Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Bagus Pribadi
Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji pemerintah akan memberikan beasiswa untuk para santri hingga mendapat gelar doktor di sektor ekonomi syariah


Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi KUR Syariah mencapai Rp 16,7 triliun pada September 2024.


Ma'ruf Amin Sebut Arsjad Rasjid Masih Ketua Kadin

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut Arsjad Rasjid Masih Ketua Kadin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut Arsjad Rasjid sebagai Ketua Kadin.


Beredar Penawaran Saham Whoosh, KCIC Imbau Mayarakat Waspada Penipuan

1 hari lalu

Kereta cepat Jakarta Bandung tiba di stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. Sejak beroperasi tahun lalu, kereta cepat Jakarta Bandung atau Whoosh melayani sekitar 510.000 penumpang per bulan sampai akhir tahun 2023. TEMPO/Prima mulia
Beredar Penawaran Saham Whoosh, KCIC Imbau Mayarakat Waspada Penipuan

Beredar tangkapan layar oknum yang menawarkan saham Whoosh, Menejemen KCIC menegaskan, sebagai perusahaan Tbk, Whoosh tidak menjual saham di bursa saham mana pun.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

1 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).


KAI Antisipasi Kemacetan HUT TNI, 26 Kereta Api dari Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara

1 hari lalu

Atraksi Terjun Payung Tentara saat Gladi bersih HUT ke-79 TNI, Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Tentara Nasional Indonesia atau TNI menggelar gladi bersih kedua  menjelang perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-79 TNI, yang akan berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024 yang digelar di Lapangan Silang Monas, Jakarta. TEMPO/Ilham Balindra
KAI Antisipasi Kemacetan HUT TNI, 26 Kereta Api dari Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara

Besok peringatan HUT TNI ke-79 tahun.


Menhub Paparkan Capaian Kinerja Hingga Alasan Pemberian Nama Whoosh pada Kereta Cepat

1 hari lalu

Menhub Paparkan Capaian Kinerja Hingga Alasan Pemberian Nama Whoosh pada Kereta Cepat

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah membangun dan mereaktivasi jalur kereta api sepanjang 1.731 km/sp di 55 lokasi di seluruh Indonesia sejak 2015.