Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Bicara Soal Family Office hingga Menganggap Peluncuran Simbara Terlambat

image-gnews
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berpidato saat peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berpidato saat peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menghadiri acara peluncuran Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) di Kementerian Keuangan, Senin, 22 Juli 2024. Ia menyinggung beberapa hal mulai dari pandangannya terhadap Simbara, KPK, hingga menjelaskan soal program Family office. 

1. Family Office

Saat berada di acara peluncuran Simbara, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, lewat program Family Office, pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada para pengusaha asing, dengan kewajiban investasi dari uang yang mereka tanam di Indonesia. 

Adapun teknis seperti jumlah minimum uang yang dimasukkan pengusaha, nilai investasi, dan jumlah pegawai Family Office, kata Luhut, harus selesai sebelum peralihan pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto. “Saya kira itu masih teknis, tapi harus selesai sebelum Oktober ini,” kata Luhut di Kementerian Keuangan, Senin, 22 Juli 2024.

2. Ingin Meniru 

Dalam kunjungannya ke Uni Emirat Arab, Luhut mendapat pengalaman mengenai kepastian hukum untuk memperlancar investasi lewat pengadilan arbitrase yang tidak memungkinkan adanya banding. Ia ingin meniru konsep pengadilan arbitrase dan mendatangkan hakim dari Singapura, Abu Dhabi, atau Hong Kong. 

Ia menilai, arbitrase tanpa banding memberi kepastian hukum bagi penanam modal yang ingin menggunakan skema Family Office atau pengelolaan dana berbasis keluarga di Indonesia. “Pengadilan arbitrase itu hakimnya dari luar, internasional, yang tersertifikasi. Itu buat putusan, putuskan saja sudah. Tidak ada lagi banding-banding,” katanya, Senin, 22 Juli 2024, dikutip dari Antara. Kata Luhut, pengadilan arbitrase di Indonesia yang masih membuka opsi untuk melakukan banding putusan justru memberi ketidakpastian hukum.

3. Mengomentari KPK

Luhut kembali berkomentar mengenai fungsi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, KPK memiliki fungsi yang selama ini tidak pernah atau kurang didorong, yakni pencegahan. 

Pemerintah membentuk Lembaga National Single Window (LNSW) unit organisasi Kemenkeu yang bertugas melaksanakan Indonesia National Single Window (INSW), portal pengurusan dokumen ekspor-impor dan logistik nasional. Adapun pembentukan LNSW melibatkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. “Ini kerjaan ramai-ramai, tidak ada yang paling hebat atau berprestasi. Semua sama hebatnya,” kata Luhut. 

Luhut mengatakan, efisiensi pengurusan akan makin tinggi dan menutup celah korupsi lewat adanya LNSW. Ia menilai penandatanganan pakta integritas pencegahan korupsi selama ini tidak efektif. “Kalau pakta integritas, tanda tangan panjang-panjang, sampai kapan pun korupsi jalan saja. Dia bisa bertemu, bisa bernegosiasi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Royalti

Luhut juga mengatakan, negara bisa memperoleh royalti sebesar Rp5 triliun hingga Rp10 triliun pertahun dari platform tersebut. “Hanya dari royalti, tidak bicara pajak,” kata Luhut, Senin, 22 Juli 2024.

Luhut bercerita, ia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tiga tahun silam pernah menargetkan 12 pelabuhan bisa saling terintegrasi. Simbara yang telah berjalan sejak September 2023 itu, Luhut mengeklaim, jumlah pelabuhan yang terintegrasi telah mencapai 262.

“Semua makin terintegrasi, yang ujungnya Government Technology (GovTech),” katanya. 

5. Peluncuran Simbara Dianggap Terlambat

Menurut Luhut, peluncuran Simbara agak terlambat. Luhut mendorong platform ini segera diluncurkan, karena adanya kasus korupsi PT Timah Tbk. Simbara merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pengelolaan komoditas mineral di dalam satu ekosistem yang bertujuan menghasilkan satu data minerba dan pengawasan terpadu.

Sistem ini diusulkan Kementerian Keuangan sejak 2020 dan mulai diluncurkan pada 2022 untuk komoditas batu bara. Peluncuran yang terbaru ini merupakan sistem serupa yang ditujukan untuk komoditas nikel dan timah. 

HAN REVANDA PUTRA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Jokowi Panggil Luhut hingga Dirut KCIC di Tengah Isu Whoosh Bikin Rugi WIKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

5 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

Kakak dan adik Rafael Alun merasa aset-aset yang disita KPK adalah milik keluarga


KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

1 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

KPK sebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

Penyidik KPK memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut


Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

13 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.  Kasus ini awalnya terungkap dari penganiayaan yang dilakukan oleh putra Rafael, Mario Dandy. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Menurut jaksa KPK, permohonan Rafael Alun tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak.


Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

16 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

Kakak dan adik terpidana korupsi Rafael Alun mengajukan keberatan atas perampasan aset mereka oleh KPK.


KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

16 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pengembalian Aset dari Saudara Rafael Alun

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan aaset-aset yang dirampas sudah terbukti sebagai hasil TPPU dalam persidangan Rafael Alun.


KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.


KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah.


IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

18 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

Eks penyidik KPK itu mengatakan proses pidana di Polda Metro Jaya dan pengusutan etik di Dewas KPK merupakan proses penegakan hukum yang berada.


Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

19 jam lalu

Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya (kiri), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Harno Trimadi dan Putu Sumanjaya, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan  pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor,  dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Apa sebabnya?