TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan rancangan aturan mengenai cukai kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono mengatakan uang hasil cukai ini bukanlah bertujuan untuk menambah pendapatan negara, namun akan dialihkan untuk penanganan sampah dari kantong plastik tersebut.
BACA: YLKI: Cukai Plastik Jangan Jadi Instrumen Pendapatan Negara
"Uang itu nantinya juga recycle lagi ke masyarakat,” kata Joko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2019. Recycle yang dimaksud oleh Joko adalah menggunakan dana cukai ini untuk pengelolaan sampah, sehingga pengendaliannya di masyarakat bisa efektif.
Saat ditanya mekanisme pengelolaan sampah lewat dana cukai ini, Joko menjelaskan bahwa secara aturan memang tidak dicantumkan dalam Undang-Undang Cukai. Saat ini, pihaknya baru sebatas mendiskusikan ini dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membiayai pengelolaan limbah lewat dana cukai. “Kami sedang ajukan proposal anggarannya,” kata dia.
Dalam rapat bersama Komisi Anggaran DPR, minggu lalu, Sri Mulyani mengatakan kantong plastik siap dikenai cukai sebesar Rp 200 per lembar, atau Rp 30 ribu per kilogram. Sehingga, harga kantong plastik setelah dikenai cukai yaitu sekitar Rp 450 hingga Rp 500 per lembar. Angka ini muncul karena harus ditambah dengan pungutan sekitar Rp 200 sampai Rp 300 yang diterapkan Aprindo sejak 1 Maret 2019.
Kebijakan inilah yang memicu protes meluas dari para pelaku industri yang menggunakan plastik. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengaku miris. Sebab, akar permasalahan saat ini sebenarnya adalah sampah yang berserakan dimana-mana dan tidak diolah dengan baik. Tapi, kebijakan yang diambil pemerintah justru menerapkan cukai plastik, bahkan larangan penggunaan bahan berbahan dasar plastik, bukan manajemen pengelolaan sampah.
BACA: Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?
Tak hanya mekanisme cukai untuk pengelolaan sampah kantong plastik yang belum selesai, namun juga pembagian tanggung jawab antara produsen dan konsumen. Anak buah Sri Mulyani menyebut cukai ini sebagai indirect tax yang akan dibebankan kepada produsen. “Nah kalau untuk barang yang inelastis, produsen bisa teruskan ke konsumen, tapi kalau untuk barang elastis, ini yang perlu dikaji lagi,” kata Rachmat.
FAJAR PEBRIANTO