TEMPO. CO, Jakarta - Kementerian Keuangan belum bisa memprediksi berapa besar pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai setelah dikenai tarif cukai. Padahal, kebijakan ini ditujukan sebagai corrective tax untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di masyarakat.
BACA: YLKI: Cukai Plastik Jangan Jadi Instrumen Pendapatan Negara
“Berapa persen akan berkurang, akan sulit diprediksi,” kata Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Adriyanto, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2019.
Namun, Adriyanto tetap menegaskan bahwa cukai ini merupakan salah satu cara agar masyarakat bisa beralih, dari kantong yang terkena cukai, ke kantong yang dibawa sendiri dari rumah.
Dalam konferensi pers ini, pihak Kemenkeu sempat mendapat pertanyaan soal studi yang telah dilakukan, terkait apakah masyarakat akan berhenti menggunakan kantong plastik ketika kena cukai dan harganya makin mahal. Namun, menanggapi pertanyaan ini, Kemenkeu belum memberikan jawaban tegas.
Namun, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono, mengklaim kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 yang telah berjalan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo mampu membuat penggunaan kantong plastik berkurang. Pernyataan ini diambil dari data Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).