TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta pemerintah memberikan jaminan bahwa tujuan utama pengenaan tarif cukai plastik bukan untuk menambah pendapatan negara. YLKI ingin tarif cukai tersebut menjadi instrumen pengendalian produksi dan konsumsi plastik saja.
BACA: Sri Mulyani: Kantong Plastik Siap Dikenai Cukai Rp 200 per Lembar
"Jangan jadikan cukai plastik untuk menambal kegagalan pemerintah dalam menggali pendapatan dari pajak. Tapi cukai harus dilihat sebagai efek samping atau bentuk "pajak dosa" pada produsen dan bahkan konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 6 Juli 2019.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengusulkan rancangan kebijakan terkait pemberian tarif cukai pada produk kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram. Dengan tarif ini nantinya harga plastik per lembarnya meningkat menjadi Rp 450 hingga Rp 500.
Dalam keterangannya, Tulus juga meminta pemberian tarif cukai plastik menjadi momen tepat untuk proses transisi bagi produk plastik. Dalam hal ini, nantinya produsen plastik wajib membuat produk plastik yang benar benar bisa diurai oleh lingkungan. "Setelah itu tercapai, cukai plastik harus dihentikan," kata dia.
Selain itu, YLKI juga meminta kepada pemerintah untuk menggunakan sebanyak 10 persen pendapatan dari cukai plastik untuk dikembalikan sebagai pembiayaan promotif dan preventif. Misalnya, untuk program pemerintah dalam edukasi dan pemberdayaan supaya masyarakat mempunyai kesadaran mengurangi konsumsi plastik.
Baca Juga:
Sebab, kata Tulus, konsumen juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengedepankan pola konsumsi yang berkelanjutan. Salah satunya ialah mengurangi konsumsi plastik atau menggunakan plastik yang benar-benar gampang diurai oleh lingkungan.
BACA: Bea Cukai: Cukai Plastik Rp 200 per Lembar, Angka Moderat
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan bahwa perkara nilai cukai plastik bukanlah hal penting dan tujuan utama. Ia menjelaskan, tujuan utama cukai plastik bukan perkara penerimaan negara. Namun, agar lingkungan, industri dan konsumsi di masyarakat bisa seimbang. Sehingga, ia berpendapat bahwa penerimaan menjadi nomor dua bagi pemerintah. “Perkara kemudian mendapatkan penerimaan, itu adalah turunan atau dampak dari kebijakan ini," ujar Heru.
Heru menilai tarif cukai Rp 200 per lembar itu cukup moderat dan sudah dengan mengambil contoh best practice di berbagai negara. Angka moderat itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya adalah soal pengendalian konsumsi untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup. Sebab, sejatinya, tarif cukai dibebankan kepada konsumen agar berimbas pada penurunan produksi dan konsumsi.
DIAS PRASONGKO | CAESAR AKBAR