Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Merugikan, Koalisi Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Demo menolak dan penghapusan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari daftar prolegnas tahun 2011. TEMPO/Imam Sukamto
Demo menolak dan penghapusan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari daftar prolegnas tahun 2011. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias Gebrak menolak rencana pemerintah dan usulan pengusaha untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, usulan itu dinilai bakal merugikan dan memiskinkan buruh.

Baca: Menteri Hanif: UU Ketenagakerjaan Kita Kaku Seperti Kanebo Kering

"Kami menolak tegas revisi Undang-undang Ketenagakerjaan dan mendorong kebijakan yang pro-buruh," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Ia mendorong pemerintah menggandeng serikat buruh dalam merevisi beleid itu, tidak hanya dari sudut pandang pengusaha.

Menurut Nining, belakangan pemerintah hendak mendorong UU Ketenagakerjaan agar lebih fleksibel. Namun, ia khawatir dengan fleksibilitas itu, hak-hak pekerja justru tidak terpenuhi. Salah satu kecemasannya adalah soal pemutusan hubungan kerja yang lebih mudah. "Pemerintah belakangan lebih mengutamakan kemudahan investasi dan infrastruktur, namun hasilnya jauh dari harapan kaum buruh," tutur Nining.

Gebrak melihat revisi undang-undang itu cenderung mengutamakan usulan pengusaha ketimbang pekerja. Imbasnya, banyak hak buruh yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang dilanggar. Misalnya saja berdasarkan Data Survei Angkatan Kerja Nasional pada 2008 menunjukkan 66 persen buruh tidak mendapat pesangon sama sekali, dan 27 persen buruh menerima pesangon lebih kecil dari aturan.

Adapun laporan tren sosial ketenagakerjaan di Indonesia selama 2014-2015 dari International Labor Organization (ILO) menyimpulkan jika 60 persen buruh dibayar di bawah upah minimum. Bahkan, di Jakarta gebrak masih menemukan buruh-buruh yang mendapat upah di bawah UMP di industri formal. Pada Agustus 2016, ILO bahkan menyebut 40 persen buruh garmen tidak mendapat upah minimum.

Perwakilan Sentra Gerakan Buruh Nasional,Manto, mengatakan saat ini banyak aturan yang merugikan kaum buruh. Sehingga bila direvisi ia khawatir semakin merugikan. Padahal, semestinya aturan yang ada menjadi pedoman penegakan hak buruh. "Di SGBN masih banyak anggota kita yang bekerja di perusahaan dibayar di bawah UMP dan jam kerja masih melanggar UU yang ada," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah asosiasi pengusaha, seperti Apindo, Kadin, dan HIPMI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019.

Baca: Pengusaha Minta Jokowi Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Sebabnya

Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa pertemuan itu merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada Juni lalu. "Lebih kepada membicarakan bagaimana kita bisa segera melakukan pertumbuhan ekonomi biar lebih cepatlah," kata Hariyadi.

Salah satu yang turut dibahas ialah masalah ketenagakerjaan, perpajakan, dan ekspor. Untuk masalah ketenagakerjaan, Hariyadi meminta agar revisi UU Ketenagakerjaan diprioritaskan karena saat ini terjadi penyusutan jumlah tenaga kerja di sektor formal. 

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.


Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

6 hari lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

16 hari lalu

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

16 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

16 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pemberian zakat ke Badan Zakat NAsional pada Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

16 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

17 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus