TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias Gebrak menolak rencana pemerintah dan usulan pengusaha untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, usulan itu dinilai bakal merugikan dan memiskinkan buruh.
Baca: Menteri Hanif: UU Ketenagakerjaan Kita Kaku Seperti Kanebo Kering
"Kami menolak tegas revisi Undang-undang Ketenagakerjaan dan mendorong kebijakan yang pro-buruh," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Ia mendorong pemerintah menggandeng serikat buruh dalam merevisi beleid itu, tidak hanya dari sudut pandang pengusaha.
Menurut Nining, belakangan pemerintah hendak mendorong UU Ketenagakerjaan agar lebih fleksibel. Namun, ia khawatir dengan fleksibilitas itu, hak-hak pekerja justru tidak terpenuhi. Salah satu kecemasannya adalah soal pemutusan hubungan kerja yang lebih mudah. "Pemerintah belakangan lebih mengutamakan kemudahan investasi dan infrastruktur, namun hasilnya jauh dari harapan kaum buruh," tutur Nining.
Gebrak melihat revisi undang-undang itu cenderung mengutamakan usulan pengusaha ketimbang pekerja. Imbasnya, banyak hak buruh yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang dilanggar. Misalnya saja berdasarkan Data Survei Angkatan Kerja Nasional pada 2008 menunjukkan 66 persen buruh tidak mendapat pesangon sama sekali, dan 27 persen buruh menerima pesangon lebih kecil dari aturan.
Adapun laporan tren sosial ketenagakerjaan di Indonesia selama 2014-2015 dari International Labor Organization (ILO) menyimpulkan jika 60 persen buruh dibayar di bawah upah minimum. Bahkan, di Jakarta gebrak masih menemukan buruh-buruh yang mendapat upah di bawah UMP di industri formal. Pada Agustus 2016, ILO bahkan menyebut 40 persen buruh garmen tidak mendapat upah minimum.
Perwakilan Sentra Gerakan Buruh Nasional,Manto, mengatakan saat ini banyak aturan yang merugikan kaum buruh. Sehingga bila direvisi ia khawatir semakin merugikan. Padahal, semestinya aturan yang ada menjadi pedoman penegakan hak buruh. "Di SGBN masih banyak anggota kita yang bekerja di perusahaan dibayar di bawah UMP dan jam kerja masih melanggar UU yang ada," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah asosiasi pengusaha, seperti Apindo, Kadin, dan HIPMI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca: Pengusaha Minta Jokowi Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Sebabnya
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa pertemuan itu merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada Juni lalu. "Lebih kepada membicarakan bagaimana kita bisa segera melakukan pertumbuhan ekonomi biar lebih cepatlah," kata Hariyadi.
Salah satu yang turut dibahas ialah masalah ketenagakerjaan, perpajakan, dan ekspor. Untuk masalah ketenagakerjaan, Hariyadi meminta agar revisi UU Ketenagakerjaan diprioritaskan karena saat ini terjadi penyusutan jumlah tenaga kerja di sektor formal.
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA