Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Merugikan, Koalisi Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Demo menolak dan penghapusan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari daftar prolegnas tahun 2011. TEMPO/Imam Sukamto
Demo menolak dan penghapusan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari daftar prolegnas tahun 2011. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias Gebrak menolak rencana pemerintah dan usulan pengusaha untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, usulan itu dinilai bakal merugikan dan memiskinkan buruh.

Baca: Menteri Hanif: UU Ketenagakerjaan Kita Kaku Seperti Kanebo Kering

"Kami menolak tegas revisi Undang-undang Ketenagakerjaan dan mendorong kebijakan yang pro-buruh," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Ia mendorong pemerintah menggandeng serikat buruh dalam merevisi beleid itu, tidak hanya dari sudut pandang pengusaha.

Menurut Nining, belakangan pemerintah hendak mendorong UU Ketenagakerjaan agar lebih fleksibel. Namun, ia khawatir dengan fleksibilitas itu, hak-hak pekerja justru tidak terpenuhi. Salah satu kecemasannya adalah soal pemutusan hubungan kerja yang lebih mudah. "Pemerintah belakangan lebih mengutamakan kemudahan investasi dan infrastruktur, namun hasilnya jauh dari harapan kaum buruh," tutur Nining.

Gebrak melihat revisi undang-undang itu cenderung mengutamakan usulan pengusaha ketimbang pekerja. Imbasnya, banyak hak buruh yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang dilanggar. Misalnya saja berdasarkan Data Survei Angkatan Kerja Nasional pada 2008 menunjukkan 66 persen buruh tidak mendapat pesangon sama sekali, dan 27 persen buruh menerima pesangon lebih kecil dari aturan.

Adapun laporan tren sosial ketenagakerjaan di Indonesia selama 2014-2015 dari International Labor Organization (ILO) menyimpulkan jika 60 persen buruh dibayar di bawah upah minimum. Bahkan, di Jakarta gebrak masih menemukan buruh-buruh yang mendapat upah di bawah UMP di industri formal. Pada Agustus 2016, ILO bahkan menyebut 40 persen buruh garmen tidak mendapat upah minimum.

Perwakilan Sentra Gerakan Buruh Nasional,Manto, mengatakan saat ini banyak aturan yang merugikan kaum buruh. Sehingga bila direvisi ia khawatir semakin merugikan. Padahal, semestinya aturan yang ada menjadi pedoman penegakan hak buruh. "Di SGBN masih banyak anggota kita yang bekerja di perusahaan dibayar di bawah UMP dan jam kerja masih melanggar UU yang ada," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah asosiasi pengusaha, seperti Apindo, Kadin, dan HIPMI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019.

Baca: Pengusaha Minta Jokowi Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Sebabnya

Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa pertemuan itu merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada Juni lalu. "Lebih kepada membicarakan bagaimana kita bisa segera melakukan pertumbuhan ekonomi biar lebih cepatlah," kata Hariyadi.

Salah satu yang turut dibahas ialah masalah ketenagakerjaan, perpajakan, dan ekspor. Untuk masalah ketenagakerjaan, Hariyadi meminta agar revisi UU Ketenagakerjaan diprioritaskan karena saat ini terjadi penyusutan jumlah tenaga kerja di sektor formal. 

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

2 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

5 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

17 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

24 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

26 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

30 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

33 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

36 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

38 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?