TEMPO. CO, Jakarta - Indonesia dan Cina resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation antara pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan asal (SKA/Certificate of Origin/CoO) dari kedua negara. Dengan MoU ini, kedua negara sepakat meningkatkan fasilitasi ekspor dan impor dengan pertukaran data keterangan asal secara elektronik.
BACA: Belum Penuhi Syarat, Ekspor Timah Swasta di Babel Terhenti
“Di era digitalisasi, Kementerian Perdagangan dituntut melakukan terobosan baru dalam mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.
Terobosan ini, kata Oke, diperlukan agar Indonesia dapat bersaing di pasar internasional dan menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Salah satunya dengan mengembangkan e-SKA.
Menurut Oke, tren peningkatan daya saing dari pasar global dan domestik mengharuskan Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif. Praktik ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan program digital melayani (Dilan) untuk meningkatkan perdagangan dan investasi Indonesia dan Cina.
Oke menambahkan, nota kesepahaman tentang pertukaran data SKA tersebut ditujukan untuk sejumlah tujuan. Pertama, memfasilitasi kelancaran implementasi perjanjian perdagangan bebas (FTA). Kedua, meningkatkan pemanfaatan penggunaan SKA antara kedua negara. “Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong kelancaran perdagangan bilateral dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan perdagangan kedua pihak,” kata Oke.
Baca juga: Trump akan Bertemu Xi Jinping di KTT G-20, Dolar AS Stabil
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Olvy Andrianita menambahkan, SKA adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di negara tertentu. Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai deklarasi oleh eksportir. ”Dengan adanya MoU ini, kedua pihak sepakat untuk saling bertukar data SKA dan dapat menyetujui/menolak data secara langsung, dengan menggunakan standar berbasis XML,” kata Olvy.
Sejak 2012, Indonesia telah menciptakan sistem SKA secara elektronik, yaitu e-SKA. Sistem ini menggunakan sistem terpusat berbasis jaringan untuk menghubungkan semua otoritas penerbit regional yang ditunjuk Kemendag. Sistem e-SKA juga mengirim data SKA untuk dipertukarkan secara internasional, yang saat ini digunakan untuk INSW dan ASEAN Single Window.
Simak berita lain tentang ekspor - impor di Tempo.co
HENDARTYO HANGGI | FAJAR PEBRIANTO