TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk perusahaan aviasi sebagai upaya menurunkan harga tiket pesawat. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan draf rancangan peraturan pemerintah atau RPP yang memuat pemberian insentif fiskal ini telah kelar digodog.
BACA: Tekan Harga Tiket Pesawat, GMF Tingkatkan Layanan Perawatan Pesawat
“Terkait dengan upaya penurunan tiket angkutan udara, saat ini RPP sudah selesai diparaf para menteri-menteri terkait,” ujar Susiwijono dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2019.
Menurut Susiwijono, dalam RPP, pemerintah memungkinkan menggratiskan biaya pajak pertambahan nilai atau PPn untuk sejumlah bidang yang berkaitan dengan kebutuhan angkutan penerbangan. Di antaranya jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.
BACA: Tiket Pesawat Mahal, Turis Wisman di Indonesia Ogah Pelesir Lama
Selanjutnya, sektor jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean. Lantas, sektor impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya juga akan memperoleh insentif.
RPP selanjutnya bakal diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah peraturan pemerintah keluar, insentif fiskal yang diberikan diharapkan mampu melorotkan harga tiket pesawat.
Pemerintah sebelumnya meminta maskapai penerbangan berbiaya murah atau LCC melorotkan harga tiketnya untuk jadwal dan rute tertentu. Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada 20 Juni 2019. Darmin mengatakan pihaknya bakal mengucurkan insentif fiskal kepada sejumlah pelaku jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan.
Upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk membantu stakeholder mengefisienkan biaya di sektor aviasi sehingga dapat menekan harga tiket pesawat. Sementara itu, kebijakan penurunan harga tiket penerbangan akan diberlakukan untuk maskapai LCC dengan jadwal penerbangan tertentu mulai pekan ini.
CAESAR AKBAR