Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lebaran 2019, Pemberian Stiker QR Code untuk Truk Diperketat

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Seorang pekerja menunggu kemacetan di atas truk yang membawa Sapi di Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (4/9). Pada Puncak Arus Balik lebaran tahun ini terjadi kemacetan hampir di semua kota sehingga waktu tempuh menuju Jakarta hampir 2 kali lipat dibanding waktu normal. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Seorang pekerja menunggu kemacetan di atas truk yang membawa Sapi di Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (4/9). Pada Puncak Arus Balik lebaran tahun ini terjadi kemacetan hampir di semua kota sehingga waktu tempuh menuju Jakarta hampir 2 kali lipat dibanding waktu normal. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali menerapkan pemasangan stiker bagi angkutan barang atau truk ekspor-impor menjelang Lebaran 2019. Namun, kali ini pemasangang stiker akan diatur lebih ketat ketimbang tahun lalu. 

Simak: Mudik Lebaran, Penjualan Tiket Pesawat Diprediksi Naik 300 Persen

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, stiker pada Lebaran tahun ini diterbitkan oleh Kemenhub. Ini berbeda dengan tahun lalu yang dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Selain itu, kali ini terdapat QR code pada stiker yang memuat informasi tentang kendaraan sehingga mempermudah aparat mengidentifikasi kendaraan. "Prosedurnya, perusahaan memohon kepada Aptrindo dan Organda soal kendaraan yang akan digunakan untuk ekspor impor, pada tanggal berapa. Aptrindo dan Organda nanti mengajukan daftar kepada Kemenhub," kata Ahmad Yani di Jakarta, Senin 6 Mei 2019. 

Kebijakan pemasangan stiker gratis pada truk ekspor-impor ini merupakan bentuk dispensasi, karena pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang menjelang dan sesudah Lebaran. Dengan demikian, selama masa pembatasan, kendaraan ekspor-impor komoditas apapun boleh tetap hilir mudik, asalkan memasang stiker untuk mempermudah aparat mengawasi.

Kendaraan yang tidak memasang stiker, akan diberhentikan dan dikeluarkan dari jalur. Jika tidak dapat membuktikan keberadaan stiker, pemilik akan kena tilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tahun ini, pembatasan angkutan barang berlaku pada 31 Mei hingga 2 Juni (arus mudik) dan 8 hingga 10 Juni (arus balik). "Aktivitas ekspor impor biasanya tidak bisa dibatalkan sehingga perlu treatment khusus," jelas Yani.

Baca: PT KAI: Tiket Sejumlah Kereta Api Tujuan Jawa Timur Habis Terjual

Kepala Subdit Pengawal dan Patroli Jalan Raya dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. Bambang Sentot Widodo menyebutkan beberapa evaluasi terhadap pemasangan stiker, lebih menyerupai kertas, pada Lebaran 2018.

Pertama, bahan tidak sesuai dengan yang diinginkan Korlantas sehingga menyulitkan aparat mengidentifikasi. Kedua, cara menempelkan stiker menyulitkan anggota mengidentifikasi. Ketiga, ada dugaan duplikasi stiker. "Dengan aturan Kemenhub yang baru nanti, kami harapkan stiker ditempel di kaca depan," kata Sentot.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Celios Kritik Pengelolaan Bandara IKN Dibuka untuk Asing

2 hari lalu

Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Ekonom Celios Kritik Pengelolaan Bandara IKN Dibuka untuk Asing

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengkritik rencana Kemenhub bukan pengelolaan Bandara IKN untuk asing


Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

4 hari lalu

Suasana di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. Pemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini. Rencana penyesuaian tarif KRL Commuterline ini sudah dibahas dengan Kementerian Perhubungan, termasuk potensi tarif menjadi naik. Tarif dasar diusulkan naik sebesar Rp2.000, atau jadi Rp5.000 untuk 25 kilometer pertama. Sementara tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tidak naik, atau tetap Rp1.000. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

Alih-alih menaikkan tarif, KRL Mania berharap pemerintah berbenah dan meningkatkan layanan.


Diminta Operasional Berbasis Listrik di IKN, Gabungan Pengusaha ASDP Balik Minta Syarat Ini

5 hari lalu

Sejumlah warga menunggu kapal klotok untuk menyeberang di Dermaga Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Diminta Operasional Berbasis Listrik di IKN, Gabungan Pengusaha ASDP Balik Minta Syarat Ini

Disampaikan pula bahwa IKN tak lebih penting daripada efisiensi logistik dan konektivitas 17 tibu pulau di Indonesia.


Kabupaten Trenggalek Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

7 hari lalu

Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Nata Negara (kiri), menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024 dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di JIExpo Kemayoran Jakarta, pada Sabtu, 7 September 2024. Penghargaan diberikan untuk kategori kota Kecil. Dok. Pemkab Trenggalek
Kabupaten Trenggalek Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Kabupaten Tremggalek berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam Gelaran Hub Space 2024, di JIExpo Kemayoran, pada Sabtu, 7 September 2024.


Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

12 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

Tessa mengatakan LSR dan YAAD telah hadir di kantor KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.


Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

23 hari lalu

Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

Anggaran Kemenhub pada RAPBN 2025 dipangkas. Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno ragu dengan perkembangan transportasi ke depan khususnya di daerah


Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Penyidik KPK Periksa Satu Saksi dari Kementerian Perhubungan

26 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Penyidik KPK Periksa Satu Saksi dari Kementerian Perhubungan

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang pegawai Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan DJKA.


Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Pagi Ini

27 hari lalu

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto saat jumpa pers usai Upacara HUT RI ke-79 di Masjid At-Taufik, Sekolah partai, Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2024. TEMPO/Andi Ariyadi
Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Pagi Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa, 20 Agustus 2024.


Pelita Air Raih On-Time Performance 95 Persen

29 hari lalu

Petugas memeriksa kesiapan pesawat Airbus A320-200 maskapai Pelita Air sebelum melakukan penerbangan perdana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 April 2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pelita Air Service (PAS) membuka penerbangan perdana dengan pesawat Airbus A320-200 rute reguler dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan sebaliknya guna mewujudkan komitmen mendukung pengembangan industri transportasi udara dan memperkuat konektivitas di tanah air dengan melayani penerbangan komersial berjadwal (regular flight). ANTARA FOTO/Fauzan
Pelita Air Raih On-Time Performance 95 Persen

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat persentase OTP Pelita Air mencapai 95,17 persen.


KPK Sita 9 Rumah dan Deposito Rp 10,2 Miliar dalam Kasus DJKA Kemenhub

37 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 9 Rumah dan Deposito Rp 10,2 Miliar dalam Kasus DJKA Kemenhub

KPK menyita sembilan unit rumah serta enam deposito dengan nilai Rp 10,2 miliar dalam penanganan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan.