TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa jenis sektor jasa. Pembebasan pajak ini untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.
Baca: Pajak E-Commerce Batal, Sri Mulyani: Roadmap Tetap Tahun Ini
Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima hari ini menyatakan perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen ini tercantum dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019.
Untuk mendapat fasilitas PPN nol persen ini, ekspor jasa harus memenuhi dua persyaratan formal. Dua syarat formal itu adalah adanya perikatan atau perjanjian tertulis dan pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Perikatan atau perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.
Bila syarat formal tersebut tidak terpenuhi, maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah mengenakan PPN dengan tarif 10 persen.
Adapun jenis jasa yang mendapatkan insentif PPN nol persen antara lain jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, dan jasa konsultansi konstruksi. Kemudian, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.
Selain itu, jasa konsultansi termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultansi sumber daya manusia. Kemudian, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.
Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.
Baca: Menang Arbitrase, Sri Mulyani Tata Kelola Perizinan Harus Rapi
Selama ini kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak. Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenakan PPN.
ANTARA