TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia baru saja memenangi gugatan arbitrase yang dilayangkan Indian Metal Ferro & Alloys Limited atau IMFA. Berdasarkan pengalaman menghadapi gugatan arbitrase tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa tata kelola perizinan yang dikerjasamakan dengan investor harus rapi.
BACA: Pelapor SPT Pajak Baru 59,7 Persen Dari Wajib Pajak Terdaftar
"Pemerintah tetap menjaga tata kelola. Kita berharap Pemda bekerja sama dengan (Kementerian) ESDM untuk merapikan perizinan," ujar Sri Mulyani Indrawati seusai menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung M Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2019.
Gugatan yang dilayangkan IMFA ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda itu menyoal perizinan tambang yang tumpang tindih di perbatasan Barito Timur, Barito Selatan, dan Tabalong. IMFA yang memiliki PT Sumber Rahayu Indah, menyatakan rugi lantaran tidak bisa menambang akibat batas wilayah tidak jelas. Perusahaan asal India itu lalu mendaftarkan gugatannya ke forum arbitrase internasional atau Permanent Court of Arbitration pada 24 Juli 2014.
Semula, IMFA menuntut Indonesia membayar ganti rugi senilai US$ 581 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun. IMFA mengklaim perusahaan mengalami kerugian akibat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah tumpang tindih dengan tujuh perusahaan lain.
Namun, Majelis Arbitrase menilai kejadian tentang perizinan ini sudah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor sehingga pemerintah Indonesia tidak bisa disalahkan. IMFA juga terbukti melakukan kelalaian, karena tidak melakukan due diligence dengan benar.
Dalam proses memenangkan gugatan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah membentuk tim khusus. Tim ini terdiri gabungan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Sekretariat Presiden. Tim juga memperoleh dukungan langsung dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca juga: Sri Mulyani: Wajib Pajak Besar Sumbang 31 Persen dari Total Pajak
Selama proses persidangan berlangsung, Sri Mulyani mengatakan Kementeriannya sebagai bendahara negara memberikan dukungan dalam bentuk finansial. "Kami mendukung melalui pembiayaan barang dan jasa, termasuk pembiayaan," ucapnya.
Kemenangan gugatan arbitrase ini berhasil menyelamatkan keuangan negara sampai US$ 469 juta setara dengan Rp 6,68 triliun. "Tidak hanya berusaha menyelamatkan keuangan negara, Kerja sama disertai kesungguhan disertai juga untuk menunjukkan kesengguhan pemerintah menjaga sumber kekayaan alam," ujar Jaksa Agung, M Prasetyo.
EKO WAHYUDI