TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan KRL 1722 rute Jatinegara - Bogor pada Ahad, 10 Maret 2019, terlindungi oleh asuransi. Biaya perawatan yang dicairkan maksimal sebesar Rp20 juta.
Baca: Kereta Anjlok, KRL Lintas Bogor - Jakarta Dihentikan Sementara
"Pada prinsipnya, penumpang yang menjadi Korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad 10 Maret 2019.
Budi mengatakan perseroan menyediakan manfaat tambahan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Rp 1 juta dan ambulans dari lokasi kejadian ke rumah sakit sebesar maksimal Rp 500 ribu. Adapun petugas Jasa Raharja di lokasi langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi lokasi kejadian setelah kecelakaan terjadi. Selanjutnya, mereka berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menjamin korban luka-luka. Hingga saat ini, perseroan telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor.
PT Kereta Commuter Indonesia mencatat ada 17 orang menjadi korban luka-luka dalam kecelakaan KRL di Kebon Pedes, Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 10 Maret 2019, hingga pukul 12.10. Juru bicara PT KCI Eva Chairunisa mengatakan korban telah dievakuasi ke rumah sakit. "Kondisi korban luka-luka," kata dia.
Eva mengatakan 9 korban luka saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Salak Bogor dan 8 orang lainnya di pos kesehatan Stasiun Bogor. PT KCI juga menjamin seluruh perawatan korban luka yang saat ini sedang dirawat. Selain itu, pihaknya juga masih mengupayakan evakuasi terhadap badan kereta yang terbalik di lokasi kejadian kereta anjlok.
CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI