Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

image-gnews
Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap tahunnya, ribuan pemudik di Indonesia mempersiapkan diri untuk pulang kampung demi merayakan momen penting seperti lebaran atau liburan lainnya. Namun, perjalanan mudik tidak selalu mulus, dan risiko kecelakaan atau masalah lain di jalan akan selalu ada. Terlebih, saat jalanan sedang ramai-ramainya.

Untuk mengatasi risiko ini, asuransi kecelakaan menjadi salah satu solusi yang penting bagi para pemudik. Berikut beberapa perlindungan yang ditawari oleh asuransi tol bagi pemudik.

1. Perlindungan terhadap kecelakaan

Jika terjadi kecelakaan, Jasa Raharja sering kali menjadi penolong utama bagi para korban. Perusahaan ini memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar kepada mereka yang terdampak kecelakaan.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan dan santunan bagi korban kecelakaan yang terjadi di atau dari angkutan umum serta lalu lintas jalan. Namun, tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Beberapa kategori yang dikecualikan mencakup pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan, korban kecelakaan akibat bencana alam, dan peserta lomba balapan motor atau mobil. 

Selain itu, mengutip dari Antaranews, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich Indonesia) menyediakan 1.000 polis asuransi kecelakaan secara cuma-cuma dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp10 miliar untuk mendampingi masyarakat saat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dengan rasa tenang.

2. Kompensasi biaya pengobatan

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 mengatur besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan alat angkutan darat. Menurut peraturan tersebut, besaran maksimal santunan untuk perawatan korban mencapai Rp 20.000.000.

Hal ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan finansial kepada para korban kecelakaan di jalan raya, yang diatur dengan cermat oleh pemerintah untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan yang layak tanpa harus mengorbankan keuangan mereka sendiri. 

3. Kompensasi meninggal dunia

Kemudian, bagi korban yang meninggal dunia, akan diberikan biaya kompensasi serta penggantian biaya penguburan apabila tidak mempunyai ahli waris. Biaya kompensasi untuk korban yang meninggal dunia adalah sebesar Rp. 50.000.000. Selain itu, akan diberikan penggantian biaya penguburan sejumlah Rp. 4.000.000. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban yang ditinggalkan, serta membantu mengurangi beban biaya penguburan yang harus mereka tanggung.

4. Kompensasi bagi cacat tetap

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi mereka yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan saat mudik, akan diberikan kompensasi finansial sebesar maksimal Rp 50.000.000. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada korban yang mengalami cacat tetap, sehingga mereka dapat mengatasi tantangan hidup yang dihadapi pasca-kecelakaan dengan lebih baik. 

5. Klaim manfaat tambahan

Dengan mengambil asuransi dari Jasa Raharja, para pemudik yang mengalami kecelakaan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K dengan batas maksimal klaim hingga Rp 1.000.000. Selain itu, juga tersedia manfaat tambahan penggantian biaya ambulance dengan batas maksimal klaim hingga Rp 500.000.

Hak atas santunan akan hilang jika permohonan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kejadian kecelakaan terjadi. Demikian pula, santunan akan hangus jika tidak ada penagihan dalam jangka waktu 3 bulan setelah persetujuan dari Jasa Raharja.

Untuk mengajukan klaim asuransi dari Jasa Raharja, korban harus memperoleh surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau lembaga yang memiliki kewenangan serupa, menyusun surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, membawa dokumen identitas pribadi korban, dan mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen pendukung.

Tak jauh berbeda, asuransi kecelakaan diri dari Zurich Indonesia memberikan kompensasi yang meliputi biaya pengobatan, cacat tetap, dan bahkan kematian akibat kecelakaan. Perlindungan ini berlaku selama 14 hari masa perlindungan, yang dimulai dari tanggal 5 hingga 18 April 2024. Dengan demikian, pemegang polis dapat merasa lebih aman dan terlindungi selama periode tersebut, dengan jaminan perlindungan yang meliputi berbagai kemungkinan risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan atau aktivitas sehari-hari mereka.

Selain itu, Zurich Indonesia juga menawarkan berbagai opsi perlindungan untuk mendukung masyarakat selama masa libur Lebaran 2024 ini. Salah satunya adalah asuransi mobil Zurich Autocillin yang dilengkapi dengan fasilitas bengkel mitra dan layanan darurat di seluruh Indonesia.

Untuk mereka yang melakukan perjalanan atau liburan dengan pesawat, Zurich Travel Insurance tersedia untuk memberikan perlindungan terhadap pembatalan dan penundaan penerbangan, kerusakan serta kehilangan bagasi, serta risiko lainnya.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA 

Pilihan Editor: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

10 jam lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.


Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

2 hari lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

3 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

4 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.