Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

image-gnews
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan Achmad Purwantono menyatakan, pihaknya sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. 

Bus tersebut mengalami kecelakaan tunggal di KM 370+200 ruas tol Batang-Semarang pada Kamis, 11 April 2024. Polisi menduga sopir bus mengantuk, sehingga melintas di luar jalur hingga masuk ke parit.

Akibatnya, tujuh orang dinyatakan meninggal dan 20 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Rivan mengatakan, pemberian santunan ini diberikan kepada seluruh korban, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka.

"Karena bus Rosalia Indah ini termasuk tertib membayar iuran wajib, maka langsung hari ini dapat santunan," katanya di Kantor Jasa Marga KM 70 Cikampek, Kamis, 11 April 2024.

Seluruh korban terjamin dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Adapun Jasa Raharja memiliki dua undang-undang yang dijalankan perihal pemberian santunan ini, yaitu Undang-undang Nomor 33 untuk angkutan umum dan Undang-undang Nomor 34 untuk angkutan jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bedanya, angkutan umum itu semua penumpang sudah membayar dengan iuran wajib, sementara angkutan jalan sumbangan wajib dibayar saat membayar pajak," ucapnya.

Rivan juga menyoroti insiden kecelakaan maut di tol KM 58 Cikampek pada 8 April 2024. Belakangan diketahui mobil Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan itu merupakan travel gelap dan tidak resmi. 

"Bus tidak bayar iuran wajib atau termasuk taksi gelap, maka penumpang tidak mendapatkan santunan," ujarnya. 

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui persis ihwal status perusahaan transportasi yang dipilih. "Apakah resmi atau tidak, ada perlindungan atau tidak kepada penumpangnya."

Pilihan Editor: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

3 hari lalu

Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam B 2739 UFZ yang ditumpangi bekas Wamen PU Achmad Hermanto Dardak kecelakaan di Jalan Tol  Batang-Pemalang, Jateng, arah ke Jakarta pada Sabtu pagi, 20 Agustus 2022. Hermanto wafat akibat kecelakaan ini, sedangkan pengendara mobil terluka. FOTO: Antara
Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Pemalang Batang KM 346+800, Selasa dini hari, 1 Oktober 2024. Dari informasi yang dihimpun Tempo, peristiwa terjadi saat Muhammad Yoga sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.


Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

3 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

Satu unit bus milik Pasukan Pengamanan Presiden menabrak pilar Halte Transjakarta Petamburan kemarin. Paspampres minta maaf atas kejadian itu.


Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

6 hari lalu

Jasa Marga evakuasi korban kecelakaan di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang KM 405+200 arah Semarang, Sabtu 22 Juni 2024. FOTO: Jasa Marga
Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

Pakar menyebut bagian tubuh atau tungkai bawah meliputi panggul hingga kaki merupakan titik rawan cedera berat akibat kecelakaan lalu lintas.


Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

7 hari lalu

Proses evakuasi korban kecelakaan lalu lintas minibus masuk jurang di KM 14 jalur Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa 15 Agustus 2023. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.
Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

Jangan sembarangan memindahkan korban kecelakaan yang tergeletak untuk mencegah cedera fatal yang membahayakan dirinya.


Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

9 hari lalu

Kecelakaan kereta api KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta teremper truk molen yang terobos Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB, Rabu 25 September 2024. ANTARA/HO-Humas KAI
Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan truk dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB hari ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan terjadinya insiden tersebut.


Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

10 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Indonesia Financial Group (IFG) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

Jasa Raharja terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan membangun sistem terintegrasi bersama seluruh mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Dukcapil, hingga rumah sakit.


Jasa Raharja Raih Penghargaan Compulsory Insurance di Ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024

10 hari lalu

(kiri-kanan) Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan berfoto bersama usai meraih penghargaan kategori Compulsory Insurance pada ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dok. Jasa Raharja
Jasa Raharja Raih Penghargaan Compulsory Insurance di Ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024

Penghargaan yang diperoleh menjadi motivasi bagi seluruh jajaran insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia, untuk terus berkarya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang TOP GRC Award 2024

10 hari lalu

(kiri-kanan) Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Komisaris Independen Jasa Raharja, Eko Suwardi, dan Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan berfoto bersama saat meraih penghargaan dalam ajang TOP GRC Award 2024 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta, pada Rabu, 1 September 2024. Dok. Jasa Raharja
Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang TOP GRC Award 2024

Penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Jasa Raharja yang terus berupaya memaksimalkan pengelolaan Governance, Risk & Compliance (GRC).


Rivan Achmad Purwantono: Harhubnas 2024 Momentum Penting Kemajuan Transportasi Nasional

10 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (kiri) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2024, di Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) Benoa, Selasa, 17 September 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan Achmad Purwantono: Harhubnas 2024 Momentum Penting Kemajuan Transportasi Nasional

Harhubnas merupakan momen penting karena transportasi memegang peranan krusial dalam kehidupan masyarakat.


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

11 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.