TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan Achmad Purwantono menyatakan, pihaknya sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang.
Bus tersebut mengalami kecelakaan tunggal di KM 370+200 ruas tol Batang-Semarang pada Kamis, 11 April 2024. Polisi menduga sopir bus mengantuk, sehingga melintas di luar jalur hingga masuk ke parit.
Akibatnya, tujuh orang dinyatakan meninggal dan 20 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Rivan mengatakan, pemberian santunan ini diberikan kepada seluruh korban, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka.
"Karena bus Rosalia Indah ini termasuk tertib membayar iuran wajib, maka langsung hari ini dapat santunan," katanya di Kantor Jasa Marga KM 70 Cikampek, Kamis, 11 April 2024.
Seluruh korban terjamin dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Adapun Jasa Raharja memiliki dua undang-undang yang dijalankan perihal pemberian santunan ini, yaitu Undang-undang Nomor 33 untuk angkutan umum dan Undang-undang Nomor 34 untuk angkutan jalan.
"Bedanya, angkutan umum itu semua penumpang sudah membayar dengan iuran wajib, sementara angkutan jalan sumbangan wajib dibayar saat membayar pajak," ucapnya.
Rivan juga menyoroti insiden kecelakaan maut di tol KM 58 Cikampek pada 8 April 2024. Belakangan diketahui mobil Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan itu merupakan travel gelap dan tidak resmi.
"Bus tidak bayar iuran wajib atau termasuk taksi gelap, maka penumpang tidak mendapatkan santunan," ujarnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui persis ihwal status perusahaan transportasi yang dipilih. "Apakah resmi atau tidak, ada perlindungan atau tidak kepada penumpangnya."
Pilihan Editor: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58