TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
mempercepat proses evaluasi seluruh perizinan kebun sawit yang ada di Indonesia. Upaya ini bertujuan agar tata kelola industri sawit Indonesia bisa sesuai dengan tuntutan dunia internasional seperti keberlanjutan lingkungan dan rantai pasok yang jelas.
Simak: Lobi Soal Sawit, Luhut Terbang ke Polandia Pekan Depan
"Kami diberi waktu tiga tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Desember 2018.
Darmin menyebut pemerintah bakal mengecek satu per satusurat izin lahan kebun sawit, entah itu 1 hektare milik perorangan maupun 100 ribu hektare milik konglomerat."Semua, bukan hanya hutan, tapi semua kebun, mau di punya neneknya, tetap kami cek."
Upaya ini telah tertuang jelas dalam kebijakan moratorium pemberian izin lahan sawit yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 September 2018. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi
Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Untuk diketahui, persoalan kebun sawit di Indonesia ini telah menyulut perdebatan yang cukup panjang antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga dunia internasional. Kebun sawit di Indonesia dianggap berkontribusi pada deforestasi dan kebakaran hutan pada saat proses pembukaan lahan. Selain itu, banyak lahan sawit ditenggarai masuk pada areal hutan lindung yang seharusnya dijadikan perkebunan.
Puncaknya yaitu saat Uni Eropa berencana melarang minyak sawit Indonesia masuk ke kawasan tersebut. Alasannya yaitu pada masalah deforestasi tersebut. Pemerintah melobi Uni Eropa sehingga larangan itu ditunda hingga 2030.
Darmin menyebut, selain perizinan, pemerintah juga bakal memantau kewajiban penyediaan 20 persen lahan perkebunan untuk kebun plasma petani. Aturan 20 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. "Kalau ada yang belum, nah kenapa? berarti ada pelanggaran," kata dia.
Nantinya, data-data hasil evaluasi tersebut akan dikumpulkan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang ada. "Nanti kami umumkan secara bertahap," ujarnya. Pemerintah, kata Darmin, serius untuk membenahi tata kelola kelapa sawit ini agar tidak lagi menjadi bulan-bulanan dunia internasional.