"

Dana Talangan BPJS Kesehatan Rp 4,9 Triliun Telah Cair

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris (baju biru tua duduk) melaporkan pengunggah berita hoax di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris (baju biru tua duduk) melaporkan pengunggah berita hoax di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah resmi mencairkan dana talangan senilai Rp 4,9 triliun untuk membantu menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Alokasi tersebut berasal dari pos dana cadangan program jaminan kesehatan nasional (JKN). “Dana tersebut sudah dicairkan sekaligus hari Senin ini,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, kepada Tempo, Senin 24 September 2018.

Baca: Sandiaga Soroti Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M ke RS Muhammadiyah

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf. “Benar sudah dicarikan dan sudah masuk ke rekening dana jaminan sosial BPJS, langsung Rp 4,9 triliun,” katanya. Dia memastikan lembaganya pun akan segera menyalurkan dana tersebut untuk membayar tunggakan klaim ke fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit. “Kami tidak akan menundanya, kalau pun butuh waktu ya hanya karena masalah teknis administrasi saja seperti urusan perbankan,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar ke depan Kementerian Keuangan juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan.”Kami akan melihat bagaimana agar BPJS bisa sustainable ke depannya,” katanya. Sri Mulyani berujar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan juga telah rampung.

Dengan demikian BPJS Kesehatan pun dapat mulai menempuh langkah-langkah untuk mengendalikan defisit yang nilainya tahun ini diperkirakan mencapai Rp 16,5 triliun. “Dirut dari BPJS Kesehatan sudah melakukan kontrak kinerja berdasarkan amanat dari Peraturan Presiden (PP), sehingga bisa meng-address isu-isu yang ada dalam peraturan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan juga dihadapi persoalan tahunan lain yaitu besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai layanan penyakit katastropik atau kronis. Hingga Agustus 2018, total biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan penyakit katastropik mencapai Rp 12,82 triliun atau 21,07 persen dari total biaya pelayanan kesehatan keseluruhan. Pada rapat dengan dewan pekan lalu, terdapat usulan untuk memberikan subsidi khusus bagi penyakit katastropik.

Sehingga, diharapkan dapat membantu meringankan beban BPJS Kesehatan. “Ide itu muncul bercermin dari saat Askes dulu untuk pembiayaan katastropik memang ada anggaran tersendiri,” kata Juru Bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf. Namun, menurut Iqbal, dengan adanya program JKN saat ini kebutuhan anggaran dapat diintegrasikan atau tanpa memerlukan skema sendiri untuk jenis penyakit tertentu. “Tinggal masukkan saja ke pendanaan program, karena pengelolaannya tetap harus di dalam.”

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan untuk mengatasi persoalan mahalnya biaya pelayanan katastropik yang harus ditanggung, BPJS Kesehatan perlu lebih kreatif lagi dalam mencari alernatif sumber pendanaan. “Kalau dirasa tinggi ya cari sumber pendanaan lain yang siap membantu kekurangannya, sehingga tidak memberatkan, misalnya dengan kerja sama dengan pemerintah daerah melalui skema correlation of benefit, atau CSR dengan perusahaan farmasi misalnya,” ucapnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga diharapkan tak hanya berfokus pada upaya kuratif, namun juga mulai memusatkan perhatian pada upaya preventif dan promotif. Menurut catatan BPJS Watch, alokasi dana untuk kegiatan preventif dan promotif kesehatan cenderung rendah, tak sampai Rp 200 miliar. “Realisasinya juga rendah, terakhir baru dipakai Rp 72 miliar, padahal kalau bicara penyakit apapun tidak bisa dilepaskan dari upaya pencegahan, khususnya yang jenis katastropik,” katanya.

HENDARTYO HANGGI | CAESAR AKBAR 








Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

1 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Setiap peserta BPJS Kesehatan diberikan kebebasan untuk mengubah faskes. Bahkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah faskes secara online.


Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

1 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

Setiap dasar aturan yang mengatur Program JKN telah ditaati oleh BPJS Kesehatan.


Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

1 hari lalu

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

Berikut cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP untuk faskes tingkat pertama sampai di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.


Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

7 hari lalu

BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

BPJS Kesehatan senantiasa menguatkan komitmen dalam menghadirkan kemudahan bagi peserta.


BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

9 hari lalu

BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

Kata "melalui Menteri Kesehatan" memposisikan BPJS berada di bawah Menteri Kesehatan.


Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

9 hari lalu

Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis, 19 November 2020. Saat ini vaksin COVID-19 masih dalam tahap uji klinis. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memperluas Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh warga.


Papua Sukses Kantongi Status Universal Health Coverage

10 hari lalu

Papua Sukses Kantongi Status Universal Health Coverage

Lebih dari 95 persen penduduk telah terdaftar ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Pemerintah Daerah Raih UHC Award 2023, Termasuk Kabupaten Terluar dan Perbatasan Indonesia

11 hari lalu

Pemerintah Daerah Raih UHC Award 2023, Termasuk Kabupaten Terluar dan Perbatasan Indonesia

Seluruh pihak diminta saling bekerja sama dan bersinergi agar UHC dapat segera tercapai.


BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang Diskriminasi Pasien

11 hari lalu

BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang Diskriminasi Pasien

Ghufron menyebut BPJS Kesehatan saat ini tidak memiliki utang dengan rumah sakit.