Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSetiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (Nasional) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Lantas, apa saja jenis kepesertaan BPJS Kesehatan? Ketahui perbedaannya berikut ini. 

Daftar Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Adapun BPJS Kesehatan menetapkan empat jenis kepesertaan JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), yaitu: 

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta pemerintah daerah (Pemda) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan pribadi dan/atau keluarganya. 

Sementara orang tidak mampu merupakan orang yang memiliki sumber mata pencaharian, upah atau gaji, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar layak, tetapi tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya. 

Selain itu, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, fakir miskin dan orang tidak mampu juga mencakup:

- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum bekerja setelah lebih dari 6 bulan.

- Korban bencana dan pasca bencana.

- Pekerja/buruh yang memasuki masa pensiun.

- Anggota keluarga dari pekerja/buruh yang meninggal dunia.

- Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan.

- Tahanan atau warga binaan pada rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

- Penyandang masalah kesejahteraan sosial. 

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PPU merupakan setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau gaji. PPU terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, serta pekerja lain yang menerima upah atau gaji. 

Melansir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, selain bagi dirinya sendiri, anggota keluarga PPU juga termasuk peserta BPJS Kesehatan non-PBI, meliputi suami/istri sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak empat orang. 

Anak dari keluarga PPU harus memenuhi kriteria, yaitu tidak atau belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal. 

Selain itu, peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain, meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. 

Iuran bagi peserta PPU BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari upah atau gaji per bulan yang terdiri atas 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta. 

Sementara iuran bagi peserta PPU selain peserta sebesar 5 persen berasal dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta. 

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. PBPU terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (freelancer) dan pekerja bukan penerima upah atau gaji. 

Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdata di KK. 

Bagi peserta PBPU BPJS Kesehatan yang mendaftar sendiri-sendiri, maka pembayaran iuran pertama dilaksanakan paling cepat 14 hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi, serta selambat-lambatnya 30 hari sejak pendaftaran melalui metode autodebit. 

4. Bukan Pekerja (PB)

BP merupakan setiap orang yang bukan termasuk PPU, PBI, PBPU, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda. 

BP terdiri atas investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, serta orang lain yang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: 7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

21 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

24 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

26 hari lalu

Taruna melompat ke dalam laut saat latihan praktek (Lattek) Sea Survival di Makoarmatim, Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 2015. Pada tahun pertama, pendidikan dimulai dari pendidikan integratif di Resimen Chandradimuka Akademi TNI antara Taruna Akmil, AAL dan AAU selama satu tahun, yang meliputi pendidikan dasar kemiliteran, pendidikan jiwa kemiliteran dan pendidikan dasar kematraan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

30 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

30 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

31 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

32 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

34 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

Hingga saat ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang meimpa korban terjerat kabel semrawut di Simpang Empat Unimed itu.