TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan pertumbuhan financial technology atau fintech peer to peer (P2P) lending bakal mendongkrak pertumbuhan industri jasa keuangan perbankan. Hal ini tercermin dalam hasil penelitian Indef.
BACA: Bank Mandiri Berharap Regulasi untuk Bank dan Fintech Setara
Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan fintech yang tumbuh mampu mendongkrak industri jasa keuangan perbankan hingga 0,82 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Atau kalau dijumlahkan bisa mendongkrak hingga Rp 1,57 triliun dari PDB. Sedangkan untuk industri jasa keuangan lain bisa mencapai 10 persen atau setara Rp 7,4 triliun," kata Bhima Bhima Bima di Satrio Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Sebelumnya, Indef bekerjasama dengan Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech) melakukan sebuah kajian bersama. Dalam kajian itu, Indef menyinggung mengenai dampak pertumbuhan fintech bagi perekonomian secara makro. Metode penelitian ini menggunakan menggunakan analisis lnput-Output dengan menggunakan data yang digunakan berasal dari data milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aftech.
Merujuk data OJK hingga semester pertama 2018, penyaluran kredit oleh fintech P2P menembus Rp 7,64 triliun. Jumlah ini bertambah secara agregat jika dibandingkan pada 2015 yang baru mencapai Rp 200 miliar. Adapun hingga kini telah ada 66 fintech yang terdaftar dan 1 fintech yang telah berizin dengan 1,47 juta jumlah peminjam.
Bhima mengatakan jumlah tersebut memang masih tergolong kecil. Sebab, saat ini kondisi fintech masih berada dalam tahap sedang berkembang.
Hasil kajian ini juga meruntuhkan mitos bahwa pertumbuhan fintech bisa menganggu pertumbuhan jasa keuangan perbankan (konvensional). "Jadi hasil kajian ini jadi salah satu bukti bahwa jika fintech tumbuh perbankan juga tumbuh," kata Bhima.
Karena itu, Bhima menuturkan industri fintech lending bisa menjadi komplementer bagi industri jasa keuangan atau perbankan. Misalnya, industri jasa perbankan bisa berkolaborasi dengan melakukan chanelling (bermitra) bersama fintech lending.
BACA: Coldwell Banker: Waspadai Risiko Fintech Danai Sektor Properti
Dengan cara ini, perbankan menjadi lebih mudah sekaligus murah untuk menyalurkan dana kredit. Khususnya kewajiban penyaluran dana dari Bank Indonesia (BI) sebanyak 20 persen dari total kredit kepada kredit produktif Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).