TEMPO.CO, JAKARTA - Direktur Manajemen Resiko PT Bank Mandiri Tbk Ahmad Siddik Badruddin mengatakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus menggodok regulasi untuk mengatur dan mengawasi teknologi finansial (Tekfin) atau financial technology (fintech).
"Sehingga ada regulasi yang setara antara bank tradisional dengan industri fintech ini," ujar Siddik kepada Tempo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Menurut dia, berbagai inovasi yang dilakukan industri fintech sangat bagus dan menguntungkan konsumen. Bisnis yang dijalaniindustri fintech, lanjut dia, juga menawarkan hal-hal positif seperti perlindungan konsumen agar tidak ada penipuan, serta transparansi dan pengungkapan informasi yang jelas. Siddik menyebut bisnis fintech harus tetap didukung.
Simak: Ditantang Jokowi, 3 Fintech ini Siap Salurkan Kredit
Namun, ia tetap merasa perlu adanya regulasi yang setara sehingga pada akhirnya bank tradisional tidak kesusahan dalam bersaing dengan fintech. Siddik pun berharap agar tidak ada ketimpangan regulasi antara satu dan lainnya.
"Misalnya dalam aspek sistem pembayaran untuk bank regulasinya 20 poin. Tapi fintech karena bukan bank dia regulasinya hanya 5 poin," tutur dia. "Itu yang terus dilakukan oleh regulator untuk menyeimbangkan keduanya."
Sebelumnya, Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan sampai saat ini telah ada 15 perusahaan fintech bidang sistem pembayaran yang telah terdaftar di BI.
Menurut Onny, perusahaan yang benar-benar melakukan inovasi lah yang akan diuji coba dalam tahap regulatory sandbox. Hal itu diperlukan karena BI belum memiliki aturan terkait hal baru yang ditawarkan perusahaan tersebut.
"Kalau ternyata setelah kami cek perusahaan fintech itu tidak melakukan inovasi, maka akan langsung diarahkan ke tahap perizinan sesuai aturan yang sudah ada," ucap dia saat konferensi pers di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 2 April 2018.