TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan penerimaan pajak pada semester I 2018 mencapai Rp 581,54 triliun. Ia berujar pencapaian tersebut adalah sekitar 40,84 persen dari target penerimaan pajak tahun ini yaitu Rp 1.424 triliun.
Bila dibandingkan dengan penerimaan pajak periode yang sama pada 2017 lalu, angka tersebut naik sekitar 14 persen. "Itu tumbuh sekitar 14 persen, angka yang cukup bagus dibandingkan dengan tahun lalu," ujar Robert di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
BACA: Online Pajak Raih Penghargaan dari Forum Teknologi Dunia
Pajak yang ia maksud terdiri atas Pajak Penghasilan, Pajak Migas dan Non-migas, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta yang lainnya.
Robert menduga, faktor yang membuat pertumbuhan penerimaan pajak itu cukup baik adalah membaiknya pertumbuhan ekonomi di 2018 ketimbang tahun lalu. Baik itu di bidang manufaktur, perdagangan, hingga pertambangan. "Di pertambangan itu pertumbuhan penerimaannya hampir 80 persen."
Robert merinci pertumbuhan penerimaan pajak paling besar adalah pada sektor pertambangan yang tumbuh 79,71 persen, selanjutnya sektor pertanian 34,25 persen, perdagangan 27,91 persen, dan industri pengolahan 12,64 persen.
BACA: Ditjen Pajak Sepakati Pertukaran Pajak dengan Otoritas AS
Ia memproyeksikan pertumbuhan penerimaan itu akan lebih baik lagi di semester II tahun ini lantaran dampak dari tax amnesty akan semakin kecil. Selain pertumbuhan ekonomi, Robert mengatakan penyebab penerimaan pajak tahun ini lebih baik adalah administrasi perpajakan yang lebih bagus. Contohnya, adanya kemudahan-kemudahan membayar pajak untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Itu menimbulkan kepatuhan sukarela yang tumbuh dari masyarakat dan ada dampak pelayanan dan pengawasan yang kami lakukan," ujar Robert.
Baca berita tentang Pajak lainnya di Tempo.co.