Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Online Mengeluh: Kami Korban Perang Tarif Grab dan Go-Jek

image-gnews
Sejumlah eks pengemudi ojek online Uber mendaftarkan diri menjadi pengemudi ojek online Grab di GOR Benhil, Jakarta Pusat, 6 April 2018. TEMPO/Lani Diana
Sejumlah eks pengemudi ojek online Uber mendaftarkan diri menjadi pengemudi ojek online Grab di GOR Benhil, Jakarta Pusat, 6 April 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPT JDI) Igun Wicaksono mengatakan, saat ini, pengemudi ojek online menjadi korban perang tarif antara Grab dan Go-Jek.

Saat ini, Igun melanjutkan, yang terjadi adalah kedua aplikator yang saling berlomba menyajikan tarif paling murah. Dampaknya, Igun mengklaim penghasilan para pengemudi saat ini jauh berkurang.

"Otomatis, semakin rendah tarif yang ditetapkan aplikator, maka pendapatan kami semakin berkurang. Sangat tidak memadai saat inilah," tuturnya saat dihubungi Rabu, 11 April 2018.

Bahkan Igun juga mengklaim banyak pengemudi yang kesusahan untuk sekadar menservis sepeda motor. Sebab, pendapatan mereka sudah habis untuk biaya operasional di jalan.

Baca juga: KPPU Pantau Bisnis Grab Pasca Akuisisi Uber

Para pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif, dari semula Rp 1.600 per kilometer menjadi Rp 4.000 per kilometer sebagai batas atas. Sementara batas bawahnya Rp 3.000. Hal tersebut, kata Igun, merupakan saran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha saat mediasi dengan pengemudi ojek online pada Maret lalu.

Igun menuturkan kenaikan tarif yang mereka minta tidak seluruhnya dibebankan kepada pelanggan. Ia meminta tetap diberlakukan harga normal kepada penumpang, sementara selisihnya disubsidi aplikator.

"Aplikator kan dapat profit tidak dari tarif perjalanan saja. Dari download data saja, mereka sudah dapat rupiah. Ya, subsidilah kami ini para pengemudi," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan tarif jasa ojek online bermula dari aksi unjuk rasa pengemudi Go-jek dan Grab di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018. Mereka menuntut tarif ojek online Rp 1.600 per kilometer dinaikkan menjadi Rp 4.000 per kilometer sebagai batas atas, sementara batas bawahnya Rp 3.000.

Mereka berencana kembali melakukan aksi besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 23 April mendatang. Sebanyak 100 ribu orang pengemudi ojek online ditargetkan berpartisipasi dalam demo yang akan digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Kecilnya pendapatan pengemudi dikuatkan pula dengan penelitian yang dilakukan lembaga Prakarsa. Penelitian yang dilakukan pada 2017 itu menyatakan pengemudi ojek daring atau online memperoleh pendapatan bersih yang tidak sesuai dengan iklan perusahaan penyedia aplikasi.

Peneliti Prakarsa, Eka Afrina, mengatakan 43 persen pendapatan kotor pengemudi ojek online Rp 2-4 juta per bulan. "Jika melihat pendapatan bersihnya, sebagian besar turun 50 persen menjadi Rp 1-2 juta per bulan," ucapnya di Jakarta, Selasa, 10 April 2018.

Eka menjelaskan, pengeluaran operasional harus ditanggung sendiri pengemudi Grab ataupun Go-Jek. Dalam sebulan, mereka mengeluarkan Rp 856 ribu. Bukan hanya itu, pengemudi juga harus memiliki kendaraan sendiri yang digunakan untuk beroperasi. Nilai cicilan belum masuk dalam hitungan pengeluaran sebulan.

Yang menjadi sorotan, kini tren pendapatan ojek daring sedang mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir karena ketatnya persaingan antar-pengemudi. "Jika disamakan dengan rata-rata upah minimum di Jakarta dan Surabaya, bisa dikatakan pendapatan ojek daring di bawah standar," ujar Eka, seperti dikutip dari Bisnis.com.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

15 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

"Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut," Ketua SPAI Lily Pujiati.


SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

17 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. TEMPO/Subekti.
SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) desak Menteri Ida Fauziyah sahkan pengemudi ojek online atau Ojol sebagai pekerja tetap dan bebas Tapera.


Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

23 hari lalu

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

Ojek online atau Ojol terancam kena pungutan Tapera. Ini tuntutan Serikat Angkutan Indonesia ke Kementerian Ketenagakerjaan.


Ojek Online Harusnya Dapat Perlindungan Kerja dan Jaminan Kematian, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR

30 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 11 Juni 2019. ANTARA
Ojek Online Harusnya Dapat Perlindungan Kerja dan Jaminan Kematian, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR

Anggota Komisi IX DPR sebut pekerja hubungan kemitraan seperti ojek online (ojol) wajib dapat jaminan perlindungan kerja.


BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

41 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.


Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

46 hari lalu

Ranjau Paku. antaranews.com
Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya


Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

47 hari lalu

Tangkapan layar - Sebuah angkot menabrak ojek online (daring) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Instagram
Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

57 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

9 April 2024

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

8 April 2024

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.