Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah melalui PP Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera akan memungut iuran 3 persen dari penghasilan para pekerja. Pengemudi berbasis aplikasi akan menjadi target pungutan ini. 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyikapi penolakan dari pekerja berbasis aplikasi soal pungutan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Lily meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera menyelesaikan regulasi ihwal perlindungan kepada para pekerja berbasis aplikasi ini. 

“Kami menolak potongan Tapera dan itu harus segera diputuskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi termasuk Taksol (taksi online), Ojol (ojek online) dan kurir yang sedang diselesaikan Kemnaker,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Senyampang itu, SPAI juga minta Permenaker itu disahkan sebelum masa tugas Menaker berakhir pada Oktober mendatang. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojol bakal masuk kriteria peserta dari program Tapera. Indah menyebut hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Lily menyebut pungutan Tapera akan semakin memberatkan pengemudi angkutan online karena penghasilan mereka telah banyak terpotong untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Parahnya, kata Lily, potongan BPJS itu semakin besar lantaran pengemudi berbasis aplikasi tak diakui sebagai pekerja. 

“Parahnya potongan itu membesar karena status kami sebagai mitra dan bukan dianggap pekerja, maka aplikator lepas tangan untuk membayar iurannya. Semua iuran kami yang membayar,” kata Lily. 

Tak hanya itu, Lily bercerita upah pengemudi berbasis aplikasi yang tak sampai UMP itu semakin terkuras karena dipotong aplikator sebesar 20 persen. Namun, tak jarang pihak aplikator juga memotong upah mereka hingga 30-70 persen alias di luar ketentuan yang berlaku. 

“Pemerintah diam saja, tidak ada sanksi,” kata Lily. 

Selain menghapus potongan Tapera, SPAI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa memberi kepastian penghasilan untuk pengemudi berbasis aplikasi. Caranya, kata dia, dengan mengakui para pekerja ini agar bisa mendapat penghasilan sesuai UMP tiap bulan. 

“Mengakui kami sebagai pekerja tetap agar kami mendapatkan UMP setiap bulan dan hak-hak kami sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata dia. 

Beberapa komunitas dan serikat pekerja ojol juga menolak potongan Tapera ini. Mereka di antaranya Maluku Online Bersatu Nusantara, Gograber Indonesia, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SEPETA), Serikat Pengemudi Roda Dua (SERDADU), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Sikap Kementerian Ketenagakerajaan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Casio Bersiap Rilis G-Shock GBD-300, Jam Taktis yang Mampu Rekam Aktivitas Olahraga

17 jam lalu

Ilustrasi Casio G-SHOCK GBD=300 (Dok. Casio)
Casio Bersiap Rilis G-Shock GBD-300, Jam Taktis yang Mampu Rekam Aktivitas Olahraga

Casio belakangan memperkenalkan lini terbaru jam G-Shock khusus untuk kebutuhan olahraga. Punya fitur perekam latihan dengan algoritma khusus.


3 Rekomendasi Platform untuk Lindungi Data dari Serangan Ransomware

19 jam lalu

ilustrasi serangan virus ransomware. shutterstock.com
3 Rekomendasi Platform untuk Lindungi Data dari Serangan Ransomware

Pencadangan otomatis bisa menjadi alternatif mengantisipasi serangan ransomware. Ini beberapa platform yang bisa digunakan.


Cara Aktifkan Pesan Sementara WhatsApp, Fitur Hapus Chat Otomatis

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Aktifkan Pesan Sementara WhatsApp, Fitur Hapus Chat Otomatis

Pengguna dapat mengatur pesan sementara sebagai default untuk chat individual baru dengan mengetuk Pengaturan > Privasi > Timer pesan default, lalu memilih durasi.


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

2 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

2 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


Viral Gangguan, Aplikasi BCA Mobile Sudah Kembali Normal

3 hari lalu

Cara transfer BCA ke OVO ada 3 cara, Bisa  melalui BCA Mobile, KlikBCA, dan mesin ATM BCA. Simak langkah-langkahnya berikut ini. Foto: BCA
Viral Gangguan, Aplikasi BCA Mobile Sudah Kembali Normal

Sebelumnya BCA Mobile mengalami kendala dan tak bisa diakses untuk layanan transaksi di sistemnya.


Mengenal Aplikasi Google Messages

5 hari lalu

Ilustrasi Google Messages. (GSM Arena)
Mengenal Aplikasi Google Messages

Gemini telah terintegrasi dengan Google Messages di seluruh perangkat Android. Apa itu Google Messages?


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

6 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


PHK Massal di Tokopedia, Kemnaker: Sudah Sesuai Aturan

9 hari lalu

PHK Massal di Tokopedia, Kemnaker: Sudah Sesuai Aturan

Kemenaker mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan manajemen untuk memastikan PHK yang berjalan di e-commerce Tokopedia sesuai aturan