TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pengemudi angkutan online seperti Taksol, Ojol, dan kurir menjadi pekerja tetap. Pernyataan ini merespons Ida Fauziyah yang mengklaim akan melindungi hak-hak pekerja dalam International Labour Conference (ILC) ke-112 di Jenewa, Rabu, 5 Juni 2024 lalu.
“Segeralah membuat regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja angkutan berbasis aplikasi dengan mengesahkan status Ojol sebagai pekerja tetap,” ucap Lily melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.
Lily menjelaskan, status kemitraan membuat pengemudi ojol harus menanggung semua biaya operasional sehari-hari seperti bensin, paket data, suku cadang kendaraan, dan cicilan kendaraan. Selain itu, dengan dalih hubungan kemitraan pula, aplikator menolak jaminan sosial. Akibatnya, semua potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pekerja ojol.
Tak hanya itu, Lily menilai aplikator telah memeras tenaga para pengemudi ojol dengan memotong upah dari setiap order para pengemudi sebesar 30 hingga 70 persen. Menurut dia, ini melanggar ketentuan pemerintah yang mengatur batasan maksimal potongan sebesar 20 persen.
Kondisi para pengemudi, menurut Lily, berpotensi memburuk dengan adanya potongan upah sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, Padahal pendapatan pengemudi ojol semakin menurun karena hubungan kemitraan dengan aplikator yang membuatnya tidak mendapatkan upah minimum.
Di samping itu, Lily memandang Tapera akan memotong upah seluruh pekerja yang notabene merupakan pelanggan ojol. Menurut dia, dapat dipastikan bila seluruh rakyat pekerja terkena potongan Tapera, pesanan atau order yang masuk ke pengemudi ojol juga akan menurun. Dengan begitu, pendapatan pekerja angkutan online secara otomatis akan semakin menurun.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya regulasi ini, para pekerja swasta dan mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang