Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Online Harusnya Dapat Perlindungan Kerja dan Jaminan Kematian, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 11 Juni 2019. ANTARA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 11 Juni 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi transportasi dari atau ojek online (ojol) wajib memperoleh jaminan perlindungan kerja.

Dilansir dari dprriofficial, Edy Wuryanto mengatakan, jumlah ojol di Indonesia  saat ini mencapai 1,5 juta ojol, namun  yang terdaftar mendapat perlindungan kerja dan kematian hanya 200 ribu. “Yang terkait dengan sektor pekerja kemitraan, ojek online, jumlahnya kan banyak itu, ada 1,5 juta orang, tapi yang mendapat jaminan itu hanya 200 ribu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Edy,  Jumat 24 Mei 2024. 

Edy menuturkan, pemberi kerja wajib mendaftarkan mitranya agar memperoleh jaminan perlindungan kecelakaan dan kematian, “Padahal rakyat kita sudah semakin bergeser status pekerjaannya ini ke kemitraan. Ini juga wajib memperoleh jaminan kecelakaan kerja siapa pemberinya? Adalah pemberi kerjanya, pemilik pekerjaannya itu. Jadi ini didorong agar kedepan juga terlindungi. Dari 200 ke 1,5 juta gapnya masih tinggi,” kata dia.

Jaminan perlindungan ini penting, kata Edy, sebab pekerja ojol sangat riskan menghadapi kecelakaan kerja. “Kan banyak juga pekerja online kita, gojek yang meninggal kecelakaan kan banyak. Ini riskan sekali kalau mereka itu tidak memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.

Lebih lanjut, penanganan harus dilakukan kepada pemberi kerja yang tidak menjamin kemitraan ini. Ia menyebut tidak pantas apabila perusahaan yang meraup untung besar tidak memberikan jaminan perlindungan yang layak bagi mitranya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang kedua ya harus menangani pekerja ojek online yang tidak menjamin kemitraan ini, kan mereka sukses besar kan. Kebanyakan gojek gitu, Perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan besar tapi kan tidak layak, tidak pantas kalau dengan cara mempekerjakan mitranya ini tanpa perlindungan yang baik,” kata Edy.

Sementara itu, upaya sosialisasi harus dilakukan secara massif, sebab masih banyak yang belum mengetahui adanya aturan yang memaksa pemberi kerja untuk menjamin mitra memperoleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

“Janganlah bisnis untung besar tapi orang yang menjadikan dia untung besar tidak mendapat perlindungan,” katanya.

Pilihan Editor: Perusahaan Diminta Lindungi Driver Ojek Online dengan BPJS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Patrick Walujo Belanja 98,5 Juta Saham Seri A GOTO, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

5 hari lalu

CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Patrick Walujo (kanan) bersama President Unit Bisnis Financial Technology Hans Patuwo meluncurkan aplikasi GoPay di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. GoTo Financial resmi meluncurkan aplikasi GoPay secara nasional dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses finansial kepada seluruh lapisan masyarakat. TEMPO/Andre Lasarus Benny
Patrick Walujo Belanja 98,5 Juta Saham Seri A GOTO, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Jumlah yang dibeli Petrick Walujo setara 0,01 persen dari modal ditempatkan dan disetor GOTO.


Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

10 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.


Ramai Dikabarkan PHK Besar-Besaran, GOTO Jelaskan Duduk Persoalan ke BEI

16 hari lalu

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ramai Dikabarkan PHK Besar-Besaran, GOTO Jelaskan Duduk Persoalan ke BEI

Manajemen GoTo menjelaskan duduk persoalan ke otoritas BEI perihal ramai pemberitaan soal PHK yang dilakukan perseroan.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

17 hari lalu

Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya.


Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

17 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

"Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut," Ketua SPAI Lily Pujiati.


SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

19 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. TEMPO/Subekti.
SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) desak Menteri Ida Fauziyah sahkan pengemudi ojek online atau Ojol sebagai pekerja tetap dan bebas Tapera.


Protes Keras Tapera, Driver Ojol Perempuan: Potongan Aplikator Besar, Tak Ada Cuti Haid, Harus Bayar BPJS Sendiri..

23 hari lalu

Ilustrasi ojek online perempuan. Foto Grab
Protes Keras Tapera, Driver Ojol Perempuan: Potongan Aplikator Besar, Tak Ada Cuti Haid, Harus Bayar BPJS Sendiri..

SPAI menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal memungut 3 persen penghasilan pekerja.


Gojek Umumkan Inovasi Baru, Pesan GoFood Bisa Lewat Google Search atau Maps

23 hari lalu

Seroang konsumen menunjukkan layanan Go Food pada aplikasi Tokopedia, di Jakarta, 31 Oktober 2022. Kehadiran GoFood dalam aplikasi Tokopedia merupakan bagian strategi cross-pollination atau sinergi antar-platform, yang dilakukan guna mempercepat profitabilitas dan berdampak luas pada ekosistme Gojek. TEMPO/Jati Mahatmaji
Gojek Umumkan Inovasi Baru, Pesan GoFood Bisa Lewat Google Search atau Maps

Gojek umumkan inovasi baru via kolaborasi dengan Google di GoFood. Begini langkah-langkah menggunakannya.


Tolak Pungutan Tapera, SPAI: Memiskinkan Pekerja Angkutan Online

23 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Tolak Pungutan Tapera, SPAI: Memiskinkan Pekerja Angkutan Online

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.


Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

25 hari lalu

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

Ojek online atau Ojol terancam kena pungutan Tapera. Ini tuntutan Serikat Angkutan Indonesia ke Kementerian Ketenagakerjaan.