TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan terus mengawasi bisnis yang dijalankan Grab pasca mengakuisisi Uber pada 26 Maret lalu.
"Kami berharap tetap ada kompetisi, maka KPPU akan melakukan monitoring terhadap perilaku monopolinya," kata komisioner KPPU Saidah Sakwan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Baca juga: Komisi Persaingan di Empat Negara Awasi Akuisisi Uber oleh Grab
Ia mengatakan jika nanti ada salah satu pemain yang bertindak monopoli, seperti memainkan harga, maka regulator akan turun tangan.
"Praktek ini yang nanti akan kami monitor dari sisi perilaku. Apakah nanti Grab berperilaku monopoli atau tidak. Karena dalam Undang-undang Persaingan Usaha tidak boleh berperilaku monopolisistik," ujarnya.
Selain itu, KPPU mencermati proses peralihan mitra pengemudi Uber ke Grab yang tidak berjalan lancar. Meski menjadi persoalan terpisah dari isu persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan untuk menjaga agar tidak merugikan pengemudi selaku mitra karena tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: KPPU Minta Grab Laporkan Aset Gabungan Setelah Akuisisi Uber
"Kemarin ada problem saat peralihan mitra (pengemudi) Uber ke Grab, itu memang persoalan tersendiri. Namun KPPU juga mendapat mandat untuk mengawasi program kemitraan dengan para driver tersebut, apakah kemitraan itu adil dan sehat atau tidak, eksploitatif atau tidak. Itu jadi concern kami," ucap Saidah.
Akuisisi Uber oleh Grab di kawasan Asia Tenggara menjadi sorotan komisi persaingan usaha di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Selain KPPU, komisi persaingan Filipina, Malaysia, dan Singapura tengah menyelidiki akuisisi saham Uber di Asia Tenggara oleh Grab yang dikhawatirkan berpengaruh terhadap persaingan usaha. "Akuisisi ini akan berdampak terhadap bisnis transportasi, untuk itu kami akan melihat dengan lebih cermat," ujar Komisi Persaingan Filipina seperti ditulis Reuters.
ANTARA