TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Grab melaporkan nilai transaksi gabungan atau merger setelah mengakuisisi Uber. Dalam keterangan rilisnya, transaksi merger itu dinilai akan mengubah peta persaingan transportasi berbasis daring di Indonesia.
"Perlu dianalisis lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut mampu berdampak pada pasar Indonesia," seperti dikutip dalam rilisnya, Selasa, 27 Maret 2018.
Simak: Tarif Taksi Online Diatur, KPPU: Itu Rugikan Konsumen
KPPU menyatakan pihaknya akan mengantisipasi dampak merger di Indonesia. Salah satu caranya dengan memantau persaingan dan perkembangan harga transportasi berbasis daring, baik jasa transportasi (ridesharing) atau pengantaran makanan (food delivery).
Perusahaan harus melaporkan aset gabungannya ke KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah merger berlaku efektif secara yuridis. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Adapun perusahaan perlu melaporkan aset gabungan yang mencapai minimal Rp 2,5 triliun atau penjualan gabungan minimal Rp 5 triliun.
Menurut KPPU, Uber memiliki 27,5 persen saham di Grab. Hingga saat ini, KPPU mencatat potensi nilai transaksi Grab setelah merger sebesar 2 miliar dolar.
Transaksi itu berdampak hingga ke Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Karenanya, merger Grab dan Uber tengah disoroti juga oleh otoritas persaingan usaha di ASEAN.
KPPU mengklaim perlu menganalisis lebih lanjut besaran aset gabungan Grab dan Uber. Hasilnya kemudian disampaikan dalam suatu pendapat KPPU.
"Dalam menganalisis, KPPU akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian (bersangkutan) dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi," seperti tertulis dalam rilisnya.
Berdasarkan catatan KPPU, pasar transportasi berbasis daring di Indonesia dikuasai oleh tiga pelaku usaha besar, yakni Go-Jek, Grab, dan Uber. Hal itu dilihat dari frekuensi dan transaksi penggunaan aplikasi.
Kajian KPPU menunjukkan, pengguna aplikasi Grab mencapai 14,69 persen dan Uber sebesar 6,11 persen. Sebagian besar pasar transportasi berbasis daring masih dikuasai PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang membesarkan Go-Jek.