TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah menerapkan kebijakan stabilitas harga untuk produsen minyak goreng dan gula pada masa persiapan hingga pelaksanaan bulan Ramadan tahun ini.
Untuk komoditas minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan semacam kewajiban penjualan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dari total produksi minyak goreng masing-masing perusahaan.
"Dengan DMO ini mereka wajib menjual minyak goreng curah seharga Rp 10.500 per liter dan atau dalam bentuk kemasan sederhana bantalan dengan harga Rp 11.000 per liter atau Rp 6.000 per setengah liter," ujar Enggartiasto Lukita saat menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Hari Besar Keagamaan Nasional jelang puasa dan Lebaran 2018 di Gedong Pracimartono Komplek Kepatihan Yogyakarta Jumat 6 April 2018.
Baca : Pemerintah Akan Segera Tetapkan Harga Minyak Goreng Murah
Enggartiasto menuturkan kebijakan DMO ini penting. Sebab minyak goreng merupakan salah satu komoditas utama bahan pokok yang termasuk paling dikontrol fluktuasinya menjelang hari besar keagamaan.
Sedangkan untuk menjaga harga komoditas gula, Enggartiasto mengatakan kondisi terakhir harganya mulai ada kenaikan karena faktor pasokan meski tak terlalu mengkhawatirkan dari sisi ketersediaan.
"Untuk stabilitas gula ini kami minta pengawasan ketat karena ada potensi kebocoran gula rafinasi eks industri," ujar Enggartiasto. Sebab pantauan Kementerian Perdagangan, saat ini stok gula rafinasi bekas industri itu stoknya cukup banyak namun bukanlah kategori gula konsumsi. "Stok gula konsumsi saat ini mencukupi."
Enggartiasto mengatakan kondisi komoditas utama lain yang juga dicermati yakni telur dan daging ayam. Stok keduanya amat mencukupi bahkan cenderung berlebih jelang ramadan ini sehingga membuat harganya relatif menurun tajam belakangan.
"Tapi untuk daging dan telur ayam ini kami sudah membuat batas harga bawah dan atas untuk acuan," demikian Enggartiasto soal komoditas di luar minyak goreng.