Ribuan Ojol Unjuk Rasa di Istana Negara Besok, SPAI Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Grace gandhi
Rabu, 28 Agustus 2024 21:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online atau ojol berencana akan unjuk rasa di Istana Merdeka, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para pekerja ojek online.
“Aksi-aksi protes rakyat termasuk pekerja platform seperti ojol, taksol, dan kurir telah berlangsung lama dan berlangsung di berbagai kota. Tuntutannya adalah untuk kesejahteraan, kondisi kerja manusiawi dan upah yang layak,” kata Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati saat dihubungi pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Lily mengatakan kondisi pendapatan pengemudi ojol saat ini semakin menurun. Dia menyebut kondisi ini karena perang tarif antara platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Indrive, Lalamove, Borzo, dan lainnya.
“Platform sewenang-wenang mengatur tarif rendah karena menganggap hubungannya dengan pekerja ojol adalah sebagai hubungan kemitraan,” kata
Dengan status mitra ini, Lily mengatakan para pekerja taksol dan kurir secara otomatis menjadi kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Dia menyebut pekerja platform terpaksa bekerja lebih dari 8 jam kerja yang rawan menyebabkan kelelahan dan kecelakaan kerja.
“Belum lagi kami tidak mendapatkan upah yang manusiawi secara bulanan karena hanya dihargai bila mendapatkan orderan, yang ini juga tidak pasti. Dengan sendirinya kami tidak mendapatkan upah lembur layaknya pekerja pada umumnya,” kata dia.
Tak hanya itu, Lily mengatakan waktu istirahat dan hari libur pun terpaksa pekerja lakoni karena mengejar target. Adapun, target itu berupa jumlah pendapatan yang harus diperoleh untuk membayar kontrakan dan biaya sekolah anak.
Selanjutnya: “Istirahat kami lewatkan untuk mengejar taget uang...."
<!--more-->
“Istirahat kami lewatkan untuk mengejar taget uang yang harus dibawa pulang agar bisa membayar kontrakan dan biaya sekolah anak,” kata dia.
Khusus bagi pengemudi ojol perempuan,Lily menyebut hak cuti hamil, melahirkan, dan keguguran pun diabaikan. Oleh karena itu, serikatnya pun meminta haknya ini.
“Maka kami mendesak diberikannya juga kesempatan untuk menyusui anak dan tempat penitipan anak yang disediakan oleh platform,” kata Lily.
Selain itu, Lily meminta platform juga menghapus suspend dan putus mitra. Senyampang itu, dia juga berharap platform juga mengakui hak pekerja dengan mendukung adanya serikat pekerja.
“Suspend dan Putus Mitra (PM) yang dilakukan platform, sudah saatnya dihapuskan dan digantikan dengan mengakui hak kami untuk membentuk serikat pekerja untuk melakukan perundingan kolektif bersama secara setara dengan platform,” kata dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menyebut aksi yang ditaksir akan mencapai seribu pengemudi ojek online dari kawasan Jabodetabek itu menuntut legalitas hukum.
“Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan pukul,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Selanjutnya: Igun mengatakan dari aksi ini, dia berharap, perusahaan aplikasi ojek online....
<!--more-->
Igun mengatakan dari aksi ini, dia berharap, perusahaan aplikasi ojek online menghormati aspirasi dari mitranya. Dia menyebut aspirasi ini bagian dari masukan yang perlu diperhatikan bagi perusahaan dan pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap pekerja ojek online.
“Sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” kata dia.
Selain itu, Igun mengatakan asosiasinya menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas. Dia menyebut langkah ini sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi.
“Sedangkan pihak Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang,” kata Igun.
Igun mengatakan tidak adanya legal standing bagi para pengemudi ojek online ini membuat perusahaan aplikasi sewenang-wenang. Selain itu, perusahaan juga dianggap tak memberi solusi dari persoalan ini.
“Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” kata dia.
Pilihan Editor: 60 ASN Diundang Work from IKN, Diharap Bisa Tularkan Pengalaman ke Rekan Mereka