Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Buruh Beberkan Daya Beli Pekerja Terjun Bebas Akibat UU Cipta Kerja

image-gnews
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Partai Buruh Bidang Ekonomi, Gede Sandra, mengungkapkan salah satu dampak terbesar yang dialami buruh akibat Undang-undang Cipta Kerja adalah menurunnya daya beli. Hal ini terjadi karena UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah yang mengancam kesejahteraan buruh.

"Yang paling jadi masalah di kalangan anggota kita, terutama kelas pekerja, adalah menurunnya daya beli mereka," kata Gede saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Gede menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan upah buruh hanya sekitar satu persen per tahun, sementara tingkat inflasi berkisar antara 3 sampai 4 persen. "Artinya, secara riil, pendapatan kelas pekerja, teman-teman buruh ini menurun dari tahun ke tahun."

Penurunan daya beli ini diperparah oleh kondisi kontrak kerja yang semakin tidak menentu. Gede menyebut UU Cipta Kerja memungkinkan sistem kontrak diperpanjang tanpa batas waktu sehingga buruh kehilangan jaminan untuk menjadi pekerja tetap. "Sistem kontrak kerja yang berulang-ulang dan semakin meluasnya praktik outsourcing ini benar-benar menggerus stabilitas kerja buruh," ucapnya.

Selain itu, masalah pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja juga menjadi salah satu sorotan utama. Menurut Gede, pesangon yang diterima buruh sekarang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan aturan sebelumnya. "Dulu, kita bisa mendapatkan pesangon hingga 12 atau bahkan 16 kali gaji, sekarang paling cuma 3 sampai 6 kali gaji. Ini sangat tidak adil," ujarnya.

Gede mengatakan situasi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Partai Buruh mendesak pemerintah segera meninjau kembali kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Aksi mereka dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di kawasan Patung Kuda, Monas. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan jumlah massa aksi yang hadir mencapai dua ratus orang.

Ada dua isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, mereka mendesak dicabutnya UU Cipta Kerja. Kedua, mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review Partai Buruh perihal batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada.

Said menjelaskan setidaknya ada sembilan alasan buruh mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi:

1. Konsep upah minimum yang kembali pada upah murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja. 

4. Pesangon yang murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga kerja asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya sanksi pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Pilihan Editor: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

2 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

4 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

Berita Top 3 Dunia pada Senin 2 September 2024 diawali oleh kabar Kementerian Kesehatan Korea Selatan akan kerahkan dokter militer ke IGD RS publik


Apa Penyebab Jumlah Kelas Menengah di Indonesia Turun?

5 hari lalu

Ilustrasi suasana sebuah mall
Apa Penyebab Jumlah Kelas Menengah di Indonesia Turun?

Data BPS menunjukkan penurunan sebanyak 9.48 juta penduduk kategori kelas menengah ke kategori rentan miskin, apa sebabnya?


Banyak Kalangan Kelas Menengah Turun Kasta, Siapa yang Termasuk Kelompok Kelas Menengah?

5 hari lalu

Ilustrasi suasana sebuah mall
Banyak Kalangan Kelas Menengah Turun Kasta, Siapa yang Termasuk Kelompok Kelas Menengah?

Kelompok kelas menengah mencakup masyarakat dengan pengeluaran berkisar Rp2.040.262 sampai Rp9.909.844 per kapita per bulan pada 2024.


PHK Semakin Masif, Ini Bahayanya Jika Pengangguran Semakin Meningkat

6 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Semakin Masif, Ini Bahayanya Jika Pengangguran Semakin Meningkat

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia membuat pengangguran semakin meningkat. Jika dibiarkan, ini bahayanya.


Terkini: Satgas IKN Klaim Pembangunan Runaway Bandara IKN Capai 1.375 Meter, Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara peletakan baru pertama atau groundbreaking pembangunan Bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Nantinya pesawat terbesar yang akan dilayani bandara ini adalah Boeing 777-300ER dan Airbus A380. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Satgas IKN Klaim Pembangunan Runaway Bandara IKN Capai 1.375 Meter, Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Danis Sumadilaga mengklaim pembangunan runaway atau landasan pacu Bandara IKN sudah mencapai 1.375 meter.


Tak Bisa Usung Anies Baswedan, Partai Buruh Putuskan Absen di Pilkada Jakarta

8 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mendatangi Posko Pemenangan Partai Buruh dalam rangka penyerahan surat keputusan pengusungan Anies sebagai calon kepala daerah Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.  Partai Buruh memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Tempo/Ilham Balindra.
Tak Bisa Usung Anies Baswedan, Partai Buruh Putuskan Absen di Pilkada Jakarta

Partai Buruh putuskan absen dari Pilkada Jakarta setelah gagal mengusung Anies Baswedan. Tunjukkan komitmen dukungan untuk Anies.


Mantan Pemimpin Partai Buruh Inggris: 'Kita Menyaksikan Penghapusan Total Palestina'

8 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Inggris Jeremy Corbyn berbicara dengan pendemo saat aksi menolak ancaman perang dengan Iran, di London, Inggris, 11 Januari 2020. REUTERS/Henry Nicholls
Mantan Pemimpin Partai Buruh Inggris: 'Kita Menyaksikan Penghapusan Total Palestina'

Jeremy Corbyn, mantan pemimpin Partai Buruh Inggris, mengkritik keras tindakan militer Israel di Tepi Barat yang diduduki.


Partai Buruh: Putusan MK Bermakna, Munculkan Calon Altenatif di Pilkada 2024

9 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Partai Buruh: Putusan MK Bermakna, Munculkan Calon Altenatif di Pilkada 2024

Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah tersebut, menurut Partai Buruh, telah memunculkan calon-calon baru.


PKB dan Partai Buruh Bantah Daftarkan Anies Baswedan ke KPU Hari Ini

9 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan ditemui di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
PKB dan Partai Buruh Bantah Daftarkan Anies Baswedan ke KPU Hari Ini

Poster berjudul "Anies Baswedan Menata Jakarta" beredar di media sosial. Poster itu berisi narasi Anies akan daftar maju di Pilkada Jakarta.