Larangan Impor Baju Bekas Diperketat, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Awasi Jalur Tikus

Rabu, 29 Maret 2023 10:26 WIB

Petugas melakukan pengecekan pada tumpukan pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Maret 2023. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan pemerintah akan terus mengawasi implementasi larangan impor baju bekas. Karena itu, Bea Cukai menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Daerah atau Pemda untuk memperketat jalur-jalur tikus masuknya barang ilegal tersebut.

Ia pun mengaku telah mendiskusikan soal penutupan jalur tikus ini dengan pihak terkait. "Kalau soal penutupan jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, tapi tentunya kami sudah koordinasi dengan Kemenhub dan Pemda," ucapnya saat ditemui di di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023.

Dia menjelaskan jalur tikus biasanya berada di daerah-daerah yang luput dari pengawasan Bea Cukai. Ia berujar Bea Cukai memiliki keterbatasan lantaran pengawasan hanya dilakukan di pelabuhan besar. Sehingga, barang impor ilegal bisa lolos masuk ke Tanah Air lewat jalur tikus tersebut.

Adapun Askolani mengatakan baju bekas impor selundupan itu di antaranya masuk melalui jalur tikus di Batam, Kepulauan Riau, Lampung, dan Medan. Menurut dia, jalur-jalur tersebut merupakan kewenangan Pemda dan Polda setempat. Karena itu, Bea Cukai menggandeng keduanya untuk memberantas masuknya produk impor ilegal ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bea Cukai bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor dari wilayah Jabodetabek. Nilai barang sitaan tersebut mencapai lebih dari Rp 80 miliar.

Advertising
Advertising

Adapun larangan pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, larangan tersebut diatur dalam Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Askolani menuturkan langkah penyitaan itu merupakan upaya untuk memperketat larangan bisnis baju bekas impor. Hal itu ditujukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas. Ia menyebutkan pakaian bekas impor ini berdampak buruk terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Ia menjelaskan tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi pada 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan baju bekas impor.

Bea Cukai pun berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor baju bekas dan dampak negatif penggunaannya. Dia juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat apabila menemukan indikasi penyelundupan baju bekas impor ke Tanah Air.

Pilihan Editor: Larangan Impor Baju Bekas. Teten: Kalau E-commerce Tak Ada Ampun, Pedagang Kecil Masih Boleh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

6 jam lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

23 jam lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

1 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

1 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

1 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya